Lpk | Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan RS (27) pelaku penganiayaan terhadap anak. Pelaku diamankan pada, Selasa (13/2/2024) di kosnya Jalan Kutisari Utara Gang 5 Surabaya.

Akibat dari penganiayaan tersebut, korban (MD) yang masih berumur dua tahun lima bulan meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, dari pengakuan tersangka saat diperiksa, korban dianiaya karena korban sering rewel dan sering buang air.

“Pengakuan tersangka saat dimintai keterangan motifnya melakukan penganiayaan dikarenakan korban sering rewel dan buang air besar sehingga tersangka sering menggantikan popok korban. Pelaku melakukan penganiayaan disaat ibu korban (SF) sedang bekerja.”Ungkap AKBP Hendro Sukmono, Jumat (16/2/2024)

Perlu diketahui, ibu korban berangkat bekerja mulai pagi, sedangkan korban dititipkan ke rumah neneknya. Saat nenek korban ada keperluan, korban dititipkan ke pelaku (RS).

Ibu korban (SF) sempat menghubungi pelaku (RS) yang menjadi kekasihnya melalui Vidio Call dan dijawab RS bahwa korban sedang tidur.

“Sempat Ibu korban bertanya keadaan korban, pelaku menjawab bahwa anaknya sedang tidur.”Ungkap Hendro menjelaskan kronologi kejadian saat konferensi pers

Usai pulang kerja, ibu korban (SF) melihat pelaku sedang tidur bersama anaknya. SF curiga melihat anaknya tidur ada kotoran buang air besar dan korban tidak bisa dibangunkan.

“Sempat SF menanyakan kepada pelaku mengapa anaknya lebam dan tidak bangun. Pelaku bilang tidak tahu karena sedang tidur,” kata AKBP Hendro.

Masih Hendro, selanjutnya SF dan RS membawa korban ke rumah sakit dan dokter menyatakan MD sudah meninggal dunia. Selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke mantan suaminya SA (ayah kandung korban) yang sudah pisah rumah sejak Januari 2024.

Setelah melihat kondisi anak kandungnya banyak luka lebam, SA melaporkan kejadian ini ke polisi.

“Setelah mendapatkan laporan dan melakukan serangkaian pemeriksaan kepada nenek korban, kedua orang tua korban serta pelaku, alhasil RS mengakui perbuatannya,” imbuhnya.

Dari hasil visum dan autopsi oleh dokter forensik RSUD Dr. Soetomo, ditambah pengakuan pelaku, terungkap penyebab korban meninggal karena dianiaya.

Hasil autopsi sementara menunjukkan korban mengalami patah tulang tengkorak belakang, pendarahan pada otak dan perut, dan pembekuan darah di jantung.

Atas perbuatannya, Polisi menerapkan pasal berlapis untuk pelaku. Mulai Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76 C UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan atau Pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Reporter : Joko

Loading

287 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *