Lpk | Jember – Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Rest Area Jubung. Pada pers rilis di Mapolsek Puger yang disampaikan oleh Kapolsek Puger, Kamis (20/5/2021) pukul 09:45 bersamaan dengan rilis pengrusakan tugu salah satu perguruan silat.
Kapolsek Puger, AKP Ribut Budiyono, SH, mengatakan motif pelaku melakukan penganiayaan.
“Pelaku sakit hati kepada korban sebab adiknya pernah dipukul olehnya,” ungkap AKP Ribut didampingi Kasi Humas dan Kanit I Pidum Satreskrim Polres Jember.
Dijelaskan oleh AKP Ribut, tersangka AHP (23) seorang mahasiswa asal Desa Dukumencek mencegat korban di sekitar rest area Jubung pada Jum’at 14-5-2021. Ketika itu korban (M) hendak pulang ke Bangsalsari. Korban dihentikan dan tanpa basa-basi langsung diserang. Pelaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong berulan kali ke kepala korban. Pada peristiwa itu pelaku dibantu oleh warga PSHT yang sebenarnya tidak kenal. Ada 5 orang muda ikut melakukan penganiayaan pada korban.
Akibatnya korban mengalami luka serius di kepala. Robek dan benjol di samping kiri, lebam di bawah mata kiri dan benjol di atas alis kanan.
Berdasarkan pengaduan korban esok harinya Satreskrim Polres Jember menciduk pelaku dan langsung ditetapkan menjadi tersangka.
Kepadanya dikenakan pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP sub Pasal. 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Reporter : Sigit