YALPK | Gresik – Kota Gresik juga disebut sebagai kota santri. Oleh sebab itu pemberantasan prostitusi sedang gencar dilakukan polres Gresik.  pers rilise di halaman Mapolres Gresik. Diamankan dua orang suami istri BS (40) dan AS (39), melakukan tindak pidana prostitusi online diwilayah Menganti.Selasa (19/11/2019).

Tersangka BS dan AS berperan sebagai mucikari dan ATK (38) sebagai korban Dengan saksi SWK.

Dari keterangan Kapolres Gresik Kusworo Wibowo SH.,SIK.,MH. menjelaskan “kronologi kejadian Kamis (14/11/2019) pukul 15.00 korban ATK sedang menjaga warung AS. Pukul 16.00 AS menemui ATK, menawari ada yang mau mengajak kencan (berhubungan badan). Tarip untuk sekali kencan Rp.300 ribu ATK setuju. AS bersama ATK menuju rumah yang ditempati BS dengan anaknya perum Menganti, Dirumah tersebut sudah menunggu saksi SWK sebagai pemesan, masuklah ATK dengan SWK kedalam kamar. Sekitar 15 menit SWK keluar dari kamar dan memberi uang kepada AS sebesar Rp.400 ribu. Sesuai kesepakatan uang tersebut diberikan ATK Rp.300 ribu yang Rp.100 ribu bagian AS. Bersamaan dengan itu petugas kepolisian datang dan menangkapnya “ jelas Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP “Barang siapa melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan penjara “
Pasal 506 KUHP “barang siapa mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan , dengan ancaman penjara paling lama 1 (satu) tahun penjara” (Bjs)

Loading

328 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *