Lpk | Kediri – MA alias Diko (20), warga Dusun Mantren, Desa Tengger Kidul, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, yang berniat mendapatkan uang dengan mudah, akhirnya harus berurusan dengan polisi, lantaran pekerjaan yang dilakukan melawan hukum.
Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal Saiful Faton, S.I.K, dalam konferensi pers, Rabu (27/11/2019), didampingi Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Gilang Akbar “menjelaskan” tempat kejadian perkara kasus tersebut berada di Hotel De’ Pratnya, di Jalan Panglima No. 27, Dusun Katang, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
“Semula petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya praktik prostitusi Online di kawasasan Kampung Inggris Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Kemudian dilakukan penyelidikan, dan ternyata benar ada praktik tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penggrebekan pada hari Kamis tanggal 21 November 2019 pukul 23.30 Wib dan didapati di dalam kamar Nomor 918 Hotel De’Pratnya terdapat pasangan bukan suami istri,” terang Kapolres.
Ditambahkannya, dari keterangan NH alias Nadia (22), bahwa dirinya dipekerjakan oleh mucikari secara Online dari kawasan Kampung Inggris dengan tarif lima ratus ribu rupiah, dan disetorkan kepada mucikari sebesar 20% atau Rp. 100 ribu.
Selanjutnya pihak kepolisian mengamankan mucikari (Diko), beserta barang bukti berupa tiga unit HP, masing-masing merk Vivo type Y12 warna hitam, HP Smartfren Andromax warna hitam, dan HP Lenovo warna hitam.
Selain itu juga turut diamankan uang tunai sebesar empat ratus ribu rupiah, dan Rp. 100 ribuan, satu kotak kondom merk Durex, satu buah bungkus kondom bekas merk Durex, satu buah kondom bekas, satu lembar kertas registrasi Hotel De’pratnya warna kuning nomor:00234 atas nama AM, beserta satu lembar kertas bill Hotel De’Pratnya warna kuning nomor: 00234, satu potong sprei warna putih, satu potong sarung bantal warna putih, satu potong kaos warna putih, satu potong rompi warna coklat, satu potong celana panjang warna coklat, satu potong celana dalam warna merah, dan satu potong BH warna merah muda.
“Tersanka dijerat dengan Pasal 296 KUH Pidana yang berbunyi, barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah,” terang Kapolres.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 506 KUH Pidana, yang berbunyi ”Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.” (mh)