Lpk | Jombang – Memasuki awal tahun 2022 yang harusnya bisa menjadi lebih baik, Asrovil (26) tahun, warga jalan, Dusun Jatirejo, Rt 02 Rw 05, Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, atau Desa Bangkak, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk. Asrovil harus berurusan dengan pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Diwek Polres Jombang dengan kasus peredaran obat obatan terlarang jenis Dobel LL. senin, 03 Janhafi 2022, sekitar pukul 22.10
Tersangka Asrovil ditangkap atas pengembang tertangkapnya Siska (25) tahun, asal Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung Jombang beberapa waktu sebelumnya. Dari hasil tertangkapnya Siska didapati sejumlah Pil Dobel LL sebanyak 3 pit atau sekitar 21 butir pil dobel LL yang di masukkan kedalam bekas rokok Gudang Garam 12.
Dari hasil pengembangan, tim Rekrim Polsek Diwek Polres Jombang melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap Asrovil sesuai informasi dari Siska yang mendapatkan barang haram dari Asrovil.
Asrovil berhasil ditangkap di Area SPBU Ceweng Diwek Jombang, Sekitar jam 10.30, Senin 03 Januari 2022, Terang AKP Dei Basuki Nugroho, S.H
Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Diwek Polrss Jombang. Atas tindakan tersangka dikenakan dengan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 1909 tentang kesehatan.
Reporter : Yanti