Lpk | Surabaya – Mulutmu Harimaumu, itu pepatah yang pantas di berikan kepada Bos Mafia Gedang setelah dengan lantangnya menghina profesi Wartawan dengan sebutan “Jancok” dan memberikan uang imbalan kepada wartawan yang berada di parodi Tik Tok yang diunggahnya. Kamis, 11/05/2023.
Dari akun tik tok @masroyganteng jelas-jelas sangat merendahkan profesi wartawan serta membuat marah para wartawan se-Indonesia. Kemarahan para wartawan membawa perkara ini kepelaporan di Mapolda Jatim. Seperti apa yang ungkapkan oleh ketua FKA UKW, Edy Rudyanto, S.H. biasa akrap dipanggil ETAR di hadapan wartawan di depan ruang SPKT Polda Jatim. Jumat, 12/05/2023.
” Kami kesini bersama rekan- rekan seprofesi wartawan akan melaporkan akun TikTok masroyganteng yang juga sebagai owner dari Mafia Gedang karena sudah mencedarai n merendahkan profesi kami. Ada beberapa acuan yang akan dijadikan bahan untuk melakukan pelaporan agar kasus seperti ini tidak lagi terulang.” Ungkap Etar.
Masih Etar, ” mereka (Bos Mafia Gedang) sudah menghubungi saya dan sudah meminta maaf, juga sudah membuat konten baru terkait permintaan maaf di medsos. Ini bukan urusan pribadi tapi Sudah menjadi urusan semua profesi wartawan. Saya bersama rekan-rekan tetap melakukan pelaporan, Alhamdulillah, pelaporan kami diterima, Kata Etar
Reporter : Joko