YALPK | Surabaya – Di beritakan sebelumnya oleh RepublikNews,07 November 2019 bahwa dumping pembuangan abu bekas kebakaran PT Surabaya Mekabox yang di Jalan Bambe KM 18 Driyorejo, Gresik, pabrik karton yang kebakaran pada hari Minggu (4/8/2019).
Limbah sisa-sisa kebakaran yang di angkut oleh 4 armada milik PT. Raden Kantong diduga terkontaminasi B3 dan di buang limbahnya di lokasi galian tambang PT. FLASH EI, pemilik H. Sutrisno yang sekaligus juga menjabat sebagai Gubenur LIRA Jatim,vakhirnya angkat bicara.
Saat konfirmasi langsung oleh piminan Redaksi media RepublikNews, H. Sutrisno,mengatakan bahwa itu bukan lahan tambang PT. FLASH EI tapi lahan milik mantan Kepala Desa sendiri. Terkait kegiatan tetsebut H. Sutrino dalam keterangannya tidak tahu menahu jika ada pembuangan limbah dari PT. SMB yang di lakukan oleh mantan Kades Kasiadi ke lokasi tambang galian.
“saya pastikan itu bukan lahan tambang milik PT. FLASH EI tapi milik mantan kades Mondoluku sendiri. Lahan tambang kami terletak di selatan jalan sedangkan posisi dumping limbah di utara jalan. Sekitar 700-800 meter dari lokasi tambang kami,”tegas H. Sutrisno
Lebih lanjut di tambahkan oleh H. Sutrisno bahwa ia sudah menurunkan teamnya untuk turun kroscek lokasi memastikan keberadaan limbah tersebut.
“team sudah saya tugaskan untuk turun lokasi dan dipastikan itu limbah diluar lahan tambang kami, dan di luar tanggung jawab PT. FLASH EI,”pungkasnya
Terkait nama dan lembaganya di sebut oleh mantan kades bahwa tambang tersebut miliknya, kepada wartawan RepublikNews H. Sutrisno menolak keras tudingan trrsebut, “itu tidak benar. Saya tidak ada kaitannya dengan mantan kades dan dengan aktivitas pembuangan limbah yang di lakukan, mereka bisa saya tuntut jika diperlukan karena sudah mengatasnamakan diri saya apalagi membawa bawa nama lembaga saya,” papar H. Sutrisno. (rnews/read)