Lpk | Jember – Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan FR dan AR tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian 4 miliar lebih. Kasus tersebut dirilis di halaman Polsek Wuluhan, Rabu (26/5/2021).
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, SH, SIK, MH, memberikan keterangan pers dihadapan puluhan awak (televisi, radio, cetak maupun siber) didampingi Kasatreskrim, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, SH, SIK, MH, Kasat Samapta AKP Eko Basuki, SH, Kapolsek Wuluhan AKP Areif Tjahyono, SH, dan Kasi Humas Polres Iptu Yudiantoro, SH.
Dalam keterangan Wakapolres, kejadian perkara sejak Bulan April hingga Mei 2021 di wilayah hukum Polres Jember khususnya di Kecamatan Wuluhan.
Tersangka FR menyuruh AR mengaku sebagai mantan Kapolri (Jenderal Pol Purn. Badrodin Haiti) menjanjikan kepada korban MS bisa menjadi komisaris di PT IMASCO.
“Tersangka berhasil meraup total uang empat miliar lebih dari korban MS,” kata Kompol Kadek. Wakapolres menjelaskan lagi, MS adalah seorang Kades di wilayah selatan Kabupaten Jember. Selain dijanjikan menjadi komisaris korban juga dijanjikan anaknya bisa masuk ke Kepolisian.
Berkat kelihaian tersangka, korban percaya dan menyetorkan uang tunai dan tranfer via setoran ataupun M-banking. Didapatkan barang bukti 7 slip setoran transfer dan 5 bukti M-banking.
Selain itu pelaku juga mengaku sebagai anggota anggota Badan Intelejen Nasional (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Dewan Ketahanan Nasional (WANTANAS).
Setelah ditunggu sekian lama, korban curiga. Kemudian korban berhasil menghubungi keluarga dari Jenderal Pol Purn Badrodin Haiti. Dari informasi yang didapat ternyata tersangka FR dan AR bukan anggota keluarga mantan Kapolri.
Kemudian korban melaporkan pelaku ke Polsek Wuluhan. Dengan gerak cepat dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Jember pelaku berhasil ditangkap. Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui segala perbuatannya.
Dari tersangka didapatkan sejumlah barang bukti berupa berbagai ID Card, pistol mainan, senapan angin kaliber 4,5 mm, sepatu, kaos, baju dan barang lain hasil kejahatan.
Kompol Kadek mengatakan, ” Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 378 Jo pasal 372 Jo pasal 55 Jo pasal 56 ayat 1 (i) yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.”
Reporter : Sigit