Lpk | Soloraya- Bank BRI yang nekat memblokir rekening milik nasabahnya yang menjadi anggota Polri, Brigadir Denny Setyawan kalah dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Diketahui rekening milik Denny diblokir oleh Pjs Kepala Unit Bank BRI Ngesrep, Puput Kusuma Wardani.
Sidang putusan pada Rabu (20/11) sore, majelis hakim mengabulkan gugatan material yang diajukan Denny Setyawan atas Bank BRI Pusat Cq Bank BRI Jalan Slamet Riyadi, Solo.
Pertimbangan hukum yang dibacakan ketua majelis hakim, Sutedjo SH menyebutkan pemblokiran rekening milik Denny Setyawan yang dilakukan Puput Kusuma Wardani menyalahi ketentuan hukum yang berlaku. ”Dengan adanya perbuatan melawan hukum tersebut, kami mengabulkan gugatan material sebesar Rp 10 juta yang diajukan penggugat,” tegas ketua majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya.
Berdasar pertimbangan hakim, pemblokiran rekening secara sepihak, tanpa sepengetahuan pemilik rekening, kata Sutedjo, jelas melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sedangkan kuasa hukum Denny yakni Heroe Setiyanto SH MH dan Agung Wisjnu SH dalam sidang sebelumnya berdalih bahwa pemblokiran rekening sepihak melanggar UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 40 yakni (1) Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan pasal 44A. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi pihak terafiliasi dan Peraturan Bank Indonesia Nomor :2/19/PBI/2000 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank Pasal 12 (1) Pemblokiran dan atau penyitaan Simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.
Kekalahan dalam sidang kasus pemblokiran rekening tersebut ditanggapi pihak BRI. Usai sidang, perwakilan Bank BRI, Belinda menegaskan atas putusan majelis hakim tersebut tentunya akan disampaikan kepada pimpinan terlebih dahulu. Menanggapi putusan tersebut, Belinda menyatakan pikir-pikir.
Terkait putusan majelis hakim yang memenangkan pihak penggugat dalam hal ini Denny Setyawan itu, mendapat tanggapan dari Agung Wisjnu SH selaku kuasa hukum Denny Setyawan. Menurut Agung Wisjnu, beberapa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara sudah memenuhi rasa keadilan dan kebenaran. ”Gugatan material yang diajukan klien kami sebesar Rp 10 juta dikabulkan majelis hakim berdasar pertimbangan karena sudah beberapa bulan klien kami tidak bisa mengambil uang gaji yang disimpan di Bank BRI,” tandasnya.
Atas pemblokiran rekening bank milik kliennya, kata Agung, membuat kliennya harus meminjam uang kepada temannya, bahkan sempat menggadaikan mobilnya kepada orang lain untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. ”Adapun gugatan imaterial sebesar Rp 1 miliar yang diajukan klien kami tidak dikabulkan majelis hakim dengan pertimbangan kerugian imaterial yang diderita klien kami tidak sampai senilai gugatan,” tandasnya.
Namun putusan hakim tersebut, lanjut Agung Wisjnu, menjadi pijakan hukum yang baik, sehingga pihak bank tidak sewenang-wenang memblokir rekening milik nasabah tanpa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.(sm/hr)