Lpk | Pacitan – Bawaslu Pacitan memberikan himbauan kepada tokoh Kabupaten Pacitan yang sudah memperkenalkan diri maju sebagai kandidat Bupati, sekaligus memantau mekanisme penjaringan bakal calon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2020, dari partai politik (parpol) apabila ada pungutan uang formulir.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Pacitan pada salah satu media yalpk terkait Pengawasan Partisipatif Dalam Rangka Tahapan Pencalonan Pilkada Serentak tahun 2020, Jum’at (31/01).

Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stefanus menyebutkan, bahwa pihaknya berpesan kepada pihak Parpol dan para bakal calon ( balon ) agar memenuhi aturan yang ada.

” Aturan yang perlu kami tegaskan juga penting kami ingatkan kepada balon dan Parpol dalam mekanisme pendaftaran tidak ada bentuk transaksi apapun ( uang ), uang ini bisa disebut mahar politik dalam proses dan tahapan Pilkada”, ucap Berty.

Berty menceritakan, di dalam proses pencalonan kepala daerah, harus mengenal semua larangan dalam undang-undang yang sudah diatur. “Selain terus melakukan pengawasan terhadap proses calon nantinya yang terus melakukan sosialisasi, pada saat proses awal ini kita juga melakukan pengawasan. Ya seperti proses sekarang ini,” tegas Berty.

Oleh karenanya, Bawaslu memberikan pesan sebagai bentuk sosialisasi lewat media, bila partai politik yang bahasanya itu buka pendaftaran, dengan biaya pendaftaran. “Saya berikan contoh, misalkan dari jumlah biaya penjaringan itu terlalu besar, kira – kira Rp 20 juta sampai Rp 50 juta atau berapa pun. Angka ini yang dimaknai oleh kita bahwa uang itu sebagai uang pemberian ke partai. Namun tetaplah di dalam undang-undang adalah mahar, lalu yang dikhawatirkan dan jadi persoalan pada saat calon itu ditetapkan menjadi calon oleh partai politik yang bersangkutan,” ujarnya.

Lanjutnya, untuk sanksi mahar politik sudah jelas di dalam undang-undang dan pasal yang mengatur, ada sanksi pidana dan sanksi administrasi. Masih kata Berty, saat ini Bawaslu masih dalam tahap mensosialisasikan, tahapan awal pencalonan. Sehingga untuk saat ini memberikan pesan kepada parpol, bahwa pendaftaran dengan sejumlah uang itu berpotensi bermasalah. “Ya kalau mau daftar, ya daftar saja,” ucapnya.

Menurut Berty, bakal calon dan parta politik dengan sengaja bertransaksi mahar perlu ditindak tegas, apalagi larangan itu sudah diatur dalam Pasal 47 Udang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

” Apabila ada yang melanggar maka ancaman dan sanksinya tergolong berat, baik bagi partai politik selaku penerima dan bakal calon selaku pemberi,” kata Berty.

Bagi pasangan calon yang telah terbukti memberikan uang atau mahar, maka pencalonannya bisa dibatalkan sesuai pasal 47 Ayat 5 Undang – Undang Pilkada.

” Dan sementara apa bila dari pihak Parpol ketahuan juga telah menerima uang atau mahar maka pihaknya dilarang mengajukan calon pada perode berikutnya. Hal ini sudah diatur dalam pasal 47 Ayat 2 Undang – Undang pilkada, ini merupakan bentuk sanksi serius,” kata Berty.(ags)

Loading

379 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *