Lpk| Mojokerto – Aktivitas Galian C yang beberapa waktu lalu sempat berhenti/tutup, kini banyak yang melakukan aktivitas lagi seakan akan kebal hukum.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Kegiatan explorasi alam, tambang galian C di duga ilegal berupa komoditi batu andesit ini sangat meresahkan warga sekitar lokasi tambang Dusun Mbriti Desa Wiyu Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto, jalan akses tambang yang melewati fasilitas umum jalan Desa Padi seakan tak mampu menahan muatan berat dump truk yang hilir mudik memuat komoditi batu andesit tersebut.

Ketika awak media Tabloidlpk melakukan klarifikasi pada perangkat Desa Padi, Huda, Sekretaris Desa Padi menyampaikan, bahwa aktivitas tambang tersebut tidak berlokasi di desa kami, melainkan ikut wilayah Desa Wiyu, namun patut saya sayangkan jika masih ada aktivitas pertambangan lagi, karena beberapa waktu lalu sempat saya tanyakan pada bapak Kepala Desa Padi terkait keberadaan tambang tersebut, dan beliau menjawab itu tidak masuk wilayah kita, melainkan berada di wilayah Desa Wiyu. 12/09/22.

Akhirnya kita langsung menuju kantor Desa Wiyu untuk mendapatkan penjelasan dari Kepala Desa Wiyu yang kebetulan bisa kita temui di rumah saudaranya tak jauh dari Balai Desa, Nur Kholis yang sudah beberapa kali menjabat sebagai Kepala Desa Wiyu menjelaskan pada awak media terkait keberadaan Galian C yang ada di desanya.

Saya sangat berterima kasih pada rekan media yang sudah memberikan informasi terkait adanya tambang batu andesit di Desa Wiyu, secara garis beras saya sampaikan bahwa selama ini tidak ada komunikasi apapun antara pihak pengusaha tambang dengan pemerintah Desa Wiyu, baik secara lisan maupun tertulis karena, saya sendiri kurang setuju dengan adanya Galian C yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, kata Nur Kholis.

Tak berselang lama Nur Kholis langsung menelepon Kepala Dusun Mbriti dan menanyakan keberadaan Galian C yang ada di wilayahnya, dengan tegas melalui sambungan telepon selulernya, Nur Kholis meminta tolong pada Kepala Dusun Mbriti untuk bersikap tegas pada pihak pengusaha tambang yang menyalahi aturan, Nur Kholis juga menyampikan pada awak media, “jika ada perangkat desa saya yang main-main dengan saya, saya tidak segan-segan akan memindahnya menjadi tukang sapu di desa, “tegasnya.

Nur Kholis, juga menyampaikan melalui telfon seluler ke rekan Media, “Bahwa kami siap jika besuk kami turun kelokasi, untuk cek keberadaan tambang tersebut, tentu dengan pihak Desa Padi, agar tidak terjadi mispersepsi dengan tapal batas wilayah Desa Wiyu dan Desa Padi, karena menurut saya, Didesa Wiyu sudah tidak ada lagi aktifitas Galian C,” Tutupnya.

Ketika awak media mencoba mengklarifikasi pada Kepolisian Sektor Pacet, Ipda. Juni Raharjo, S.H. Kepala Unit Reserse dan Kriminal (kanitreskrim) Polsek Pacet, sangat terkejut dengan temuan awak media di wilayah hukumnya, “kami benar-benar tidak tahu jika ada aktivitas Galian C dengan komoditi batu andesit yang berlokasi di Dusun Mbriti Desa Wiyu Kecamatan Pacet, coba nanti kami kordinasikan dengan Kanit Intel, supaya bisa langsung cek ke lokasi tambang,” Jelasnya pada awak media

Sementara Kanit Tipiter Polres Mojokerto, Iptu Radtya Herlambang saat di konfirmasi awak media melalui nomor Whatapps pribadinya 0811825xxxx menyampaikan ucapan terima kasih pada awak media atas informasi yang di berikan padanya, dan berjanji akan segera cek ke lokasi tambang tersebut.

Reporter : Yanti

Loading

216 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *