YALPK | Surabaya – Sidang perkara Narkoba yang menjerat dua pemuda, Rijal Hamdani (18) asal Jln: Gunungsari Surabaya, dan Hendra Setiawan (28) asal Wonoayu Sidoarjo, keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid.SH, telah bersekongkol melakukan permufakatan jahat.

Dalam sidang kali ini yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di pimpin oleh FX Hanung Dwi W.SH.MH yang masuk dalam agenda mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan oleh JPU

Saksi penangkap yang merupakan anggota kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang penyalagunaan narkotika yang dilakukan oleh terdakwa di salah satu rumah dijalan Jetis Kulon.1 Surabaya.

Dari informasi tersebut petugas segera melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Rabu 30 Januari 2019 sekira pukul 17,00 wib petugas mendatangai rumah tersebut dan langsung masuk didapatinya dua orang yakni terdakwa1 Rijal Hamdani dan terdakwa2 Hendra Setiawan sedang mengkonsumsi sabu.

Mendapati hal itu kedua terdakwa langsung ditangkap oleh petugas, selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah tersebut dan ditemukwn barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu (bong) (2) dua buah korek api, (2) dua buah plastik klip bekas sabu-sabu.

Saat di intetogasi petugas, kedua terdakwa mengaku jika mendapatkan barang (sabu) tersebut dari seorang yang biasa dipanggil Cak (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 200,000; (dua ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut dari hasil urunan (Patungan) antara terdakwa1 Rp 100,000; dan terdakwa2 Rp 100,000;.

Dari keterangan kedua saksi tersebut, dibenarkan oleh kedua terdakwa yang saat itu didampingi oleh M.Zaenal Arifin.SH.MH, selaku kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) WIRA NEGARA AKBAR.

Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut, JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(gle)

Loading

476 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *