Lpk | Jombang – Oknum Kyai Cabul selaku pengusuh sekaligus pemilik salah satu pondok pesantren yang berada diwilayah kecamatan Ngoro kabupaten Jombang berhasil diringkus polisi setelah melakukan perbuatan cabul hingga menyetubuhi santriwatinya.

Terungkapnya kasus pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan oleh oknum Kyai terhadap santriwatinya tersebut setelah adanya laporan dari dua orang wali santri yang mengaku jika putrinya QM dan MS telah dicabuli bahkan disetubuhi oleh Kyainya yaitu SBN

Perbutan bejat oknum Kyai cabul (SBN) tersebut sudah dilakukan selama dua tahun kepada santriwatinya yang berparas cantik dalam melampiaskan nafsu bejatnya.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho kepada awak media saat memimpin Konfrensi press Kasus Pencabulan seorang oknum Kyai bertempat di halaman Mapolres Jombang,Senin(15/02/2021) mengatakan, “Kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oknum Kyai berinisial SBN(Tersangka) sekaligus merupakan pimpinan pondok pesantren di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang tersebut sudah dilakukan selama dua tahun.Hingga saat ini polisi telah menemukan 6 orang Santriwati korban oknum Kyai cabul tersebut.5 orang korban pencabulan dan 1orang korbanpersetubuhan. “Ungkapnya.

AKBP.Agung Setyo Nugroho juga menambahkan “Modus yang digunakan tersangka dalam melakukan perbuatanya yaitu dengan cara membujuk rayu korban.Karena tersangka adalah pemilik pondok sehingga santriwati yang menjadi korban pencabulan maupun persetubuhan takut untuk melaporkan perbuatan tersangka.

“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal berlapis.Yaitu Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang pencabulan anak di bawah umur dan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman 5 tahun penjara.”Pungkasnya.(arya/ynt).

Loading

386 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *