Lpk|Kediri – Seorang oknum pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri tidak patut dipuji. Pasalnya, ia melakukan tindak persetubuhan terhadap santriwatinya sendiri yang masih dibawah umur.

Oknum pengasuh Ponpes yang juga sebagai guru ngaji itu berinisial MN (38). Ia melakukan tindak persetubuhan terhadap Matahari (12) nama samaran.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K menuturkan, persetubuan yang dilakukan pelaku terhadap santiwatinya itu sejak pada tahun 2017 hingga tahun 2020.

“Sudah hampir tiga tahun pelaku menyetubuhi korban,” tutur AKBP Lukman, Selasa siang (27/01/2020).

Kapolres Kediri mengungkapan, dari keterangan pelaku telah menyetubuhi dan melakukan perbuatan cabul sejak korban duduk di kelas 3 hingga kelas 6 SD Perbuatan itu dilakukan oleh pelaku seusai korban pulang dari sekolah kemudian korban dipanggil oleh pelaku. “Pelaku melakukan perbuatannya dalam keadaan sepi. Perbuatan itu dilakukan di kamar,” terang AKBP Lukman.

Pelaku dalam melakukan tindak terpuji itu mengancam korban agar tidak bercerita orang lain. Namun lantaran korban tidak kuat akhirnya bercerita kepada teman dan guru ngaji lainnya.

“Setelah menerima laporan dan korban dilakukan visum, kami berhasil mengamankan pelaku, ” ungkapnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena terjerat pasal Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D jo pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(mh)

Loading

481 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *