Lpk | Jombang – Petugas gabungan, menggelar operasi yustisi PPKM Level 3 dan 4 dengan sasaran PKL yang ada di sepanjang jalan raya Kabupaten Jombang, Rabu (28/7/2021) malam.
Petugas memantau juga memberi himbauan pedagang PKL yang berlokasi di Jalan Raya Jombang ini, apakah mematuhi atau abai protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 ini.
“Ini kegiatan patroli humanis serta persuasif. Dengan melakukan himbauan agar patuh prokes Covid-19. Tapi, kalau ada yang kedapatan tidak memakai masker, tetap kita sanksi,” kata AKP Moch Mukid.
Sanksi yang diterapkan, lanjutnya, yaitu berupa push-up di tempat. Ini sebagai upaya menyadarkan masyarakat yang coba-coba melanggar prokes Covid-19.
Selain itu, petugas juga membagikan masker ke, pedagang. Dan khusus bagi pelanggar, petugas meminta agar langsung memakainya.
“Tapi Alhamdulillah, pelanggar prokes sangat minim. Artinya, warga sudah sangat menyadari pentingnya memakai masker sebagai salah satu poin dalam prokes,” ujarnya.
Dijelaskannya, operasi yustisi kali ini diikuti sebanyak 40 personel gabungan. Selain anggota Polres dan Kodim 0814 Jombang, juga melibatkan petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Lanjutnya, titik operasi dimulai dari jalan Patimura Jombang. Kemudian menyisir Jalan RAA Soeroadingrat, Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan KH Hasyim Asy’ari.
“Kagiatan serupa, akan kita gelar sampai akhir masa PPKM Level 3 dan 4 atau tanggal 2 Agustus 2021 mendatang,” tandasnya.
Pihaknya berharap, warga Jombang tetap mematuhi Prokes Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini guna memutus rantai penyebaran Covid-19 yang hingga kini masih tinggi.
“Ini adalah ikhtiar kita semua. Dengan demikian, semoga pandemi Covid-19 ini segera usai,” imbaunya.
Reporter : Yanti