Lpk | Tulungagung – Menindak lanjuti Intruksi dari Mabes Polri dan Kapolda Jawa Timur, dan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan serta pengendalian covid-19, juga Satgas Inpres Nomor 06 Tahun 2020 yang merupakan gabungan TNI, Polri, SatPol PP, dan Dishub Kabupaten Tulungagung menggelar Operasi Yustisi Penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang di laksanakan di Jalur Nasional, Simpang Empat BTA, Kabupaten Tulungagung. Senin, (14/09/2020).

Operasi Yustisi Penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, di pimpin langsung Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP. Aristianto Budi Sutrisno, S.H., S.I.K., M.H, dalam operasi yusti tersebut berhasil menjaring beberapa masyarakat pengguna jalan yang masih belum berdisiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan ,terutama nya dalam pemakaian masker . Juga sosialisasi,dan edukasi tentang pentingnya menggunakan masker dalam memutus rantai penyebaran covid-19 di Tulungagung.

Dalam Operasi yustisi juga di terapkan sanksi sosial kepada masyarakat yang telah melanggar protokol kesehatan . Adapun sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dikenai sanksi menghafal teks Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan indonesia Raya guna membangkitkan kembali jiwa nasianalisme terhadap negara kesatuan Republik ini.

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP. Aristianto Budi Sutrisno, S.H., S.I.K., M.H, dalam giatnya tersebut mengatakan bahwa, salah satu upaya yang bisa di lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, dengan menaati protokol kesehatan.

“Dengan tetap melakukan physical distancing, cuci tangan, dan tetap menggunakan masker, saat beraktifitas di luar, terangnya.

masih AKP. Aristianto Budi sutrisno , giat ini dlakukan dalam rangka Operasi Yustisi Penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, sebagai penegakkan disiplin kepada masyarakat. kita berikan himbaun agar selalu menggunakan maaker .

Jadi masyarakat kita himbau untuk tetap menggunakan masker.pihak kami juga memberi sanksi bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan berupa sanksi sosial push up .
ditanya Terkait dengan sanksi denda administrasi, AKP. Aris, menjelaskan .Pihaknya mash menunggu sampai peraturan ini turun. Kita akan melakukan penegakan hukum setelah peraturan tersebut di terbitkan dari provinsi jelasnya. Penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 kali ini diberikan sanksi “saya berjanji untuk mematuhi protokol kesehatan.(m).

Loading

256 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *