Lpk | Sidoarjo – Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di depan kantor Kecamatan Krian jln Gubenur Sunandar Priyo Sudarmo no. 01 terus digalakkan, yang bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dan mencegah penyebaran covid-19 terutama di wilayah Kecamatan Krian, dengan cara pemeriksaan terhadap pengendara yang tidak menggunakan masker dan bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan terutama bagi pengguna jalan umum dan tempat tempat keramaian.

Dalam meningkatan disiplin masyarakat tidak semudah kita bayangkan dan untuk menegakan hukum protokol kesehatan bagi warga yang melaksanakan kegiatan ataupun aktifitas pada pagi hari maupun pada malam hari ternyata masih juga masih ditemukan warga yang tidak disiplin dalam arti pake masker, maka dari itu pihak pimpinan Kecamatan Krian terus menggelar operasi yustisi gabungan Satlantas Polsek Krian, Koramil 0816/09 dan Satpol PP Krian. Untuk mencegah dan pengendalian Covid-19 di wilayah kecamatan Krian, kali ini operasi dipimpin oleh Kasatpol PP Krian sdr. M. Ibnu Malik, S.H. Rabu, 20/01/2021.

Operasi yustisi PPKM kali ini tetap mengedepankan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan dengan bertujuan memberikan efek jera terhadap masyarakat sesuai Inpres no. 06 tahun 2020 dan Perbub no.22 tahun 2020, ungkap Kasatpol PP (M. Ibnu Malik) ,

Selain Operasi Yustisi PPKM hari ini masih juga didapat beberapa warga yang melanggar protokol kesehatan tidak disiplin tidak pake Masker kemudian dilakukan tindakan teguran lisan, kerja sosial, sanksi fisik sampai dengan sanksi Administrasi agar memberi efek jera, ujar Pelda Aidy SW (tkm/red)

Loading

260 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *