Lpk | Lumajang – Bertempat di depan Kantor SatPolPP, Jalan Jendral Haryono Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Jawa timur ( Jatim ), petugas gabungan TNI Polri dan Satpol PP Kabupaten Lumajang melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Tahun 2021, Kamis (7/1/2021) kegiatan di mulai sedari Pukul 09.00 Wib hingga selesai.

Kapolres Lumajang, AKBP. Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si., melalui Ipda Budi Karsono dana, yang memimpin langsung kegiatan itu menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut diikuti 30 personel gabungan yang terdiri dari 5 personel Polres Lumajang, 5 personel Kodim 0821 Lumajang, dan 20 personel Satpol PP Lumajang.

Budi Karsono menjelaskan, saat itu petugas melaksanakan kegiatan pendislipinan penggunaan Masker kepada masyarakat dan pengendara R2 dan R4, dimana bagi masyarakat dan pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker dihimbau agar menggunakan masker saat keluar rumah (teguran lisan).

“Masih banyak juga masyarakat yang belum disiplin prorokol kesehatan, pada Operasi Yustisi kali ini kami menindak 43 orang pelanggar dengan diberi tindakan berupa teguran lisan” tambahnya

“Ayo masyarakat Lumajang tolong disiplin protokol kesehatan ya!?, Covid 19 masih ada,” pungkas Ipda Budi Karsono (rh/rm).

Loading

239 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *