Lpk | Sidoarjo – Operasi yustisi gabungan Koramil 0816/09 Krian, Satlantas Polsek Krian dan Satpol PP Krian, bertempat di Jalan Setia Budi Simpang tiga Puskesmas Krian dengan bertujuan penegakan disiplin penggunaan masker dan pengendalian Covid-19, kali ini dipimpin oleh Ipda Hari Setiyo dari Polsek Krian, Kamis, 29/04/2021.
Dalam Operasi Yustisi ini masih saja didapat beberapa warga yang melanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker dan tidak memamtuhi protokol kesehatan, kemudian langsung ditindak Administrasi dengan tilang KTP ditempat untuk memberi efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
Ipda Hari Setiyo mengatakan “Operasi yustisi tetap mengedepankan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan dengan bertujuan memberikan efek jera terhadap masyarakat ataupun warga yang tidak disiplin sesuai Inpres No.6 tahun 2020 dan Perbup No.22 tahun 2020″ dan Operasi Yustisi akan dilaksanakan setiap hari, agar warga tetap disiplin dan ikut membantu mencegah penyebaran covid-19 terutama di wilayah Kecamatan Krian.
Pada pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi dengan cara pemeriksaan terhadap pengendara mobil, motor dan bentor yang tidak menggunakan masker berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan terutama bagi pengguna jalan umum dan pejalan kaki juga tempat tempat kerumunan warga, terutama di kafe kafe, workop, dan tempat perbelanjaan warga. Ujar Serma Ach. Saifi.
Reporter : Takim