Lpk | Tulungagung – Operasi yustisi satgas Inpres no 6 Tahun 2020,Sebagai upaya peningkatan ke disiplinan, kesadaran pada masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam Adaptasi Kebiasaan Baru di wilayah hukum kabupaten Tulungagung, Satuan Tugas Operasi (Satgasops) Yustisi yang terdiri dari gabungan TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja, melaksanakan operasi yustisi juga sidang di tempat bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes) yang di gelar di depan balai Desa Doroampel, Kecamatan Sumbergempol, kabupaten Tulungagung. Kamis, 10/12/2020).pukul 10. 00.wib.

Dalam kegiatan apel operasi yustisi gabungan tersebut dipimpin Kaurmintu Satlantas (Padal), Iptu. Arif Sunarto, dengan diikuti anggota gabungan TNI Polri dan Satpol PP Tulungagung.

Pelaksanaan Operasi Yustisi juga sidang ditempat dilakukan sebagai bentuk penerapan, implementasi inpres no.6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum prokes guna pencegahan dan pengendalian covid-19.
Sebagai mana disampaikan IPTU. Arif Sunarto, saat memimpin Apel Ops Yustisi di jalan raya Doroampel.

“Kami dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten, mengingatkan warga masyarakat agar selalu mentaati protokol Kesehatan (prokes).Yaitu selalu menggunakan masker, sering cuci tangan memakai sabun, handsanitizer dan menjaga jarak,” terangnya.

Dalam Operasi Yustisi kali ini ,petugas berhasil menjaring 5 orang pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Menurut IPTU. Arif,dengan di terapkannya sanksi-sanksi tindakan berupa denda tersebut, guna memberikan efek jerak pada masyarakat agar lebih tertib dan sadar terhadap protokol kesehatan.

“dari fakta yang ada di lapangan ternyata masih banyak masyarakat yang belum sadar betapa pentingnya menjaga kesehatan, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” pungkasnya.(mujiono)

Loading

232 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *