Lpk | Gresik – Giat operasi yustisi, dilakukan oleh unsur gabungan Polri, TNI, Pengadilan, Kejaksaan, Dishub dan Pol PP. Giat digelar di depan kantor Pemkab Gresik. Sasaran penguna jalan raya yang kedapatan waktu melintas tidak memakai masker. Dengan tujuan untuk memutus matarantai penyebaran Covid – 19 kususnya diwilayah kabupaten Gresik umumnya di seluruh Indonesia. Senin (14/9/2020).
Ir.H.SAMBHARI HALIM R. mengatakan “pelaksanaan operasi yustisi pada hari ini adalah operasi yang melibatkan berbagai institusi yang merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020. Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona se Indonesia serta penegakan peraturan daerah Perda No. 2 dan Perbup No.22 tahun 2020 yang bertujuan untuk menekan penyebaran wabah virus covid 19 di jawa timur khususnya wilayah kab.Gresik serta untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar lebih disiplin lagi dalam melaksanakan protokol kesehat” ungkap Bupati Gresik.
Giat apel ops.yustisi dipimpin oleh AKP M.ZAENAL ARIFIN, S.Sos ( Kabag Ops Res Gresik), pelaksanaan oprasi yustisi dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggar protokoler kesehatan yang bertujuan memberi efek jera terhadap masyarakat yg tidak disiplin.
Pelaksanaan operasi yustisi dengan hasil penindakan sebanyak 28 orang pelanggar dengan rincian membayar denda sebanyak 24 orang dan memilih melaksanakan kerja sosial sebanyak 4 orang pelanggar. (bjs)