Lpk | Surabaya – Acara Jumpa Pers (meet and greet) sehari sebelum Pengukuhan Guru Besar FH Unitomo Prof. Dr. Irawan Soerodjo, SH, MSi di Ruang Proklamasi lantai 2 gedung Rektorat kampus Unitomo hari Kamis (5/3) pukul 12.00 WIB.

Yang mana Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum dalam sidang senat terbuka Unitomo pada hari Jum’at, 06 Maret 2020 pagi jam 08.00 di Auditorium Ki Mohammad Saleh Gedung F lantai 5 Kampus Unitomo Semolowaru Surabaya, dengan Orasi Ilmiah.

Prof. Dr. Irawan Soerodjo, SH., M.Si. pria kelahiran kota Banyuwangi tahun 1952 yang memiliki latar belakang akademik yang tidak bisa disebutkan satu persatu ini mengangkat Orasi Ilmiah “Status Kewarganegaraan dan Kepemilikan Tanah di Indonesia”.

foto : Prof. Dr. Irawan Soerodjo S.H. Msi

Prof Irawan sapaan akrabnya menuturkan” Status Kewarganegaraan yang dimiliki seseorang dan implikasinya terhadap penguasaan hak atas tanah yang ada di Indonesia, yaitu dengan diberlakukannya UUPA, UU Kewarganegaraan dan UU HAM, menimbulkan ketidaksinkronisasian dan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap seorang anak yang memiliki dwikewarganegaraan, yang dikarenakan suatu peristiwa hukum, khususnya pewarisan dan mempertahankan harta warisan yang diperolehnya berupa tanah dan bangunan dengan status Hak Milik atau Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan”.

Upaya untuk memsinkronisasikan peraturan hukum dibidang agraria dengan peraturan kewarganegaraan dan peraturan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia, khususnya bagi anak-anak dalam hal kepemilikan hak atas tanah di Indonesia, perlu dilakukan revisi atau perubahan norma hukum, terutama UUPA dalam rangka penyempurnaan penegakan hukum dibidang pertanahan (agraria), sehingga terciptanya keadilan dan kepastian hukum serta perlindungan hukum dalam hal kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah di Indonesia dapat terwujud, imbuhnya.

“Status Kewarganegaraan dalam suatu perkawinan campuran tidak menghalangi kepemilikan tanah di Indonesia apabila dilakukan dengan perjanjian perkawinan ( pisah harta ) sebagaimana telah diatur dalam UU Perkawinan juncto Putusan MK 69/2015” tutupnya. (ir)

Loading

570 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *