Lpk | Tulungagung – Adanya salah satu kantor P3MI PT Balanta Budi Prima yang beralamatkan di Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, diduga sudah menyalahi undang-undang No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia.

Di mana saat team Tabloid LPK Nusantara News melakukan klarifikasi terkait adanya kegiatan pelatihan di dalam kantor tersebut.

Saat di temui di kantor nya, pada hari Kamis, (1/12/22) sebut saja ‘YL’ selaku kepala cabang P3MI mengatakan, bahwa sekitar 10 orang CPMI hanya acara makan-makan saja.

“YL juga menjelaskan, di sini bukan tempat pelatihan mas, kalau tempat pelatihannya ada di daerah blitar,” ujarnya.

Tapi fakta yang di lihat dan di temukan di lapangan, team Tabloid LPK Nusantara news di dalam kantor tersebut, mendapati kurang lebih 10 orang CPMI dan 3 biji kursi belajar serta beberapa buku tulis dan
buku panduan bahasa.

Saat di tanya fakta tersebut, kepala cabang ‘YL’ tetap menolak tentang adanya kegiatan yang menyalahi aturan kemenaker tersebut.

Sementara itu, kepala bidang binapenta disnakertrans kabupaten tulungagung, Sunarto saat di hubungi via telepon selulernya, terkait bilamana ada P3MI yang melakukan kegiatan pelatihan itu tidak boleh dan tidak dibenarkan, yang boleh melakukan kegiatan pelatihan adalah BLK atau LPK.

Sunarto juga menegaskan, kalau ada P3MI di Kabupaten Tulungagung yang melakukan penyalahgunaan ijin, maka
kami akan memberikan tindakan sangsi tegas.

Bersambung.

Reporter : Anwar

Loading

747 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *