YALPK | Surabaya – Terkait penangkapan Eks finalis Putri Pariwisata Indonesia yang bekerja sebagai psk, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Dirreskrimum Polda Jatim mengungkapkan pihaknya madih terus melakukan pencarian keberadaan Mucikari
Muncikari yang menghubungi PA pertama kali tersebut berinisial S. Bermula tersangka muncikari JL mendapat order dari muncikari S untuk mengantar PA ke Malang, Jawa Timur.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap muncikari lainnya,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Senin (28/10/2019).
Dari informasi dihimpun, ternyata wanita kelahiran Balikpapan itu telah memiliki kesepakatan dengan muncikari S untuk bekerja sebagai master of ceremony (MC) dalam sebuah acara di Malang. Kesepakatan tersebut dilakukan PA dengan S pada seminggu sebelum ke Malang.
Selain menawarkan pekerjaan sebagai pembawa acara, saat itu juga S menawarkan ke PA untuk melayani seorang lelaki hidung belang. Tawaran tersebut diterima oleh PA dan dilakukan di salah satu hotel di Kota Batu Malang, Jawa Timur.
Kemudian muncikari S menawarkan PA kepada pelanggannya (pria hidung belang) dengan harga Rp 65 juta. Dari harga itu, PA hanya mendapat Rp 15 juta dari praktik prostitusi tersebut. Sisanya, Rp 50 juta dibagi antara tersangka muncikari JL dengan muncikari S.
Namun sayangnya, ketika PA tengah melayani pria hidung belang didalam kamar hotel, Tim Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim lantas bergerak dan melakukan penggerebekan.
Setelah penyidik melakukan pemeriksaan 1×24 jam, kini PA akhirnya di pulangkan. PA pulang dengan dijemput orangtuanya pada Minggu (27/10/2019). (gle)