YALPK | Kediri – Lingkungan yang asri,alam yang indah pemandangan yang kurang sedap mata ditemukan dua Pabrik Industri gula jawa atau yang biasa disebut gula merah yang terletak di Dusun Setonopundong RT 10 RW 10, Desa ngadi Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri, diduga membuang limbah pabrik nya dialiran sungai, hal seperti ini akan berdampak buruk bagi lingkungan dan juga bagi warga masyarakat.

Hasil penemuan saat Investigasi Tim dari YALPK dan juga wartawan Tabloid Lpk Nusantara Merdeka www.yalpk.or.id, mendapati / menemukan tempat pembuangan limbah dari pabrik gula jawa tersebut, Pabrik Industri gula jawa tersebut “diduga” juga tidak mengantongi/ memiliki izin produksi dari dinas terkait.

Pabrik gula jawa ini sudah berdiri dan juga sudah produksi bertahun tahun, hal ini belum ada tindakan tegas dari dinas terkait, harapan kami sebagai warga masyarakat mojo kabupaten kediri, supaya Dinas Lingkungan Hidup atau Dinas terkait supaya menindak lanjuti terkait pabrik gula jawa tersebut.

 

Saat tim investigasi  mencoba “konfimasi S selaku pemilik pelaku usaha tersebut menerangkan” saya selaku pelaku usaha gula jawa / gula merah mengakui klau dia dengan sengaja membuang limbah abu tebu tersebut dialiran sungai tersebut, “terang S saat dikonfirmasi dirumahnya”.

Setelah konfirmasi dirumahnya pelaku usaha S kami konfirmasi ke kantor balai desa ngadi, salah satu petugas desa yang enggan disebut namanya menerangkan” dulu pernah saya ingatkan selaku pelaku usaha pembuat gula merah, klau membuang limbah abu tebu jangan dialiran sungai, nanti klau musim hujan akan banjir, dan berdampak buruk untuk warga,”terangnya”.(05/08/2019).

Dengan temuan ini kami dari YALPK & Tabloid Lpk Nusantara Merdeka akan melaporkan dengan hasil penemuan kami dilapangan ke dinas “irigasi, DLHK, atau kepihak yang berwajib/Polisi,Dan SAT POL PP, sesuai “Pasal 104 UU PPLH ” setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak RP 3.000.000.000.00. (Tiga miliar rupiah).(tim)

Loading

633 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *