Lpk | Kediri – Usaha tree yang dijalankan (H) beralamatkan di Desa Tanjung Sari Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung gunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis sludge yang di duga tak berijin (ilegal).
Selain pemilik usaha tree (H) juga di kenal sebagai pengasuh salah satu Ponpes di Tulungangung. Hal ini di benarkan oleh salah satu karyawannya saat tim dari yalpk grup melakukan investigasi ke pabrik tree tersebut pada 28/09/2022.
Saat di lokasi pabrik tim penemukan tumpukan limbah B3 sludge yang di kemas dengan karung putih. Menurut keterangan karyawannya limbah B3 (sludge) tersebut di pesan dari pabrik kertas Pakerin Mojokerto. “Limbah (B3) kertas sludge kami pesan dari Pabrik kertas pakerin mas, setiap hari selalu kirim satu sampai dua truk kesini,” terang karyawan yang juga selaku mandor di perusahaan tree milik (H) .
Saat di tanya terkait perijinan produksi dan pemanfaatan bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis sludge, karyawan tersebut tidak tau apa apa dan mengatakan suruh langsung kordinasi ke pemilik pabrik.
Arif Ketua DPD Yalpk Kota Kediri mengatakan, “Untuk di ketahui bersama bahwa sludge merupakan endapan suspensi limbah cair dan mikroorganisme yang ada didalamnya yang berasal dari pengolahan limbah di instalasi pengolahan air limbah,” terangnya.
Arif juga mengatakan, “Sesuai tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sludge IPAL termasuk limbah B3 dengan kode limbah B351-4. Hal itu memaksa perusahaan untuk menerapkan berbagai perlakuan khusus untuk mengelola limbah B3.Oleh karena itu, pengelolaan terhadap limbah ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan atau pemanfaatan, sampai dengan pemrosesan akhir,”tegasnya.
Saat pemilik pabrik di konfirmasi melalui via seluler, ia menjelaskan bahwa belum ada perijinan dan baru akan mulai mengurus. Dari keterangan ini sudah jelas bahwa terkait produksi tree yang menggunakan limbah B3 (sludge) adalah pelanggaran karna belum berijin dari dinas terkait. Karna
menurut narasumber lain menyebutkan, bahwa pabrik tree milik (H)sudah beroprasi lama (bertahun tahun).
Tim akan meneruskan temuan pelanggaran atau penyalahgunaan limbah B3 (sludge) ini kepada pihak terkait. Saat di konfirmasi pada 30/09/2022, DLH Kabupaten Tulungagung yang di wakili Edy Santoso Kabid pengelolaan Sampah dan Limbah B3 mengatakan,” Sudah melakukan pembinaan dan teguran untuk kelengkapan perijinan, namun jika pengusaha yang bersangkutan tidak segera mengurus saya kurang tau. Sejauh ini yang saya tau sudah tapi belum jadi,”ungkapnya.
Saat di tanya apakah di perbolehkan terkait masih berjalannya usaha tree milik (H) yang jelas jelas menggunakan Sludge (limbah B3) yang belum berijin, “Edy S tidak bisa menjawab”.
Artinya dapat di simpulkan juga, dari DLH Tulungagung di duga kurang pengawasan terhadap pelaku usaha nakal ini, yang sudah bertahun tahun melakukan kegiatan usaha produksi tree dengan berbahan limbah B3 tanpa perijinan yang jelas.
Arif menambahkan, “Di harapkan DLH Kabupaten Tulungagung dan Instansi terkait lainnya, bisa lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan tindakan tegas, bukan sekedar penyuluhan dan pembinaan, demi lingkungan hidup dan ekosistem alam agar tetap terjaga baiknya DLH dan Instansi terkait lainnya melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu. Jangan dibiarkan para oknum pengusaha itu merusak dan mencemari lingkungan hanya untuk keuntungan pribadinya,” tegasnya.
Reporter : Arif-Anwar