Lpk | Surabaya – Ungkap kasus pembuatan dan penjualan ScamPage/Website palsu yang mengatasnamakan perusahaan Paypal untuk mendapatkan data perbankan dan data pribadi yang di jual diseluruh dunia. Realise di laksanakan di gedung Mahameru Polda Jatim. 09/11/2022.

Dari ungkap kasus data palsu diamankan 4 orang pelaku dengan kerja masing masing. KEP sebagai kepala Umbrela Corp, PRS,RKY,TMS,BY (DPO), HGK (DPO), FR (DPO) anggota Umbrela Corp. Pelaku diketahui beraksi mulai 05 Agustus 2022 oleh Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Jatim.

” Kami sudah menangani kejahatan cyber yang dicuri sekitar 260.000 data dengan keuntungan 5 Miliar yang sudah dihasilkan.yang mereka mencuri dengan menggunakan nama perusahaan dan menjual data ke seluruh dunia. Amerika, Romania ,Australia, Inggris, dan Indonesia ada sekitar 100 masyarakat yang punya data.” Terang Waka Polda Jawa Timur, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo.

Lanjutnya, “Cara kerja pelaku melakukan pencurian scampage/website palsu yang dikirimkan menggunakan SMS,Email yang diterima oleh para target.
Target yang tidak tertipu/tidak percaya maka akan mengabaikan, sedangkan target yang tertipu atau percaya maka akan meng-klik link URL yang mengarah kepada scampage/website palsu, dengan melihat tampilan scampage, target akan semakin percaya selanjutnya memasukkan data dan akan mengisi kartu kredit dan data pribadi pada kolom-kolom yang ada di scampage tersebut.
Dari data-data kartu kredit, data kartu debit dan data pribadi yang dimasukkan pada scampage maka secara otomatis terkirim ke akun email Result milik Tersangka KEP.

Pelaku melakukan kegiatan penyebaran scampage melalui email dan sms sejak 2018 sampai dengan Agustus 2022 (pada saat dilakukan penangkapan), tersangka berhasil mendapatkan sekitar 260.000 (dua ratus enam puluh ribu) data milik warga yang berasal dari kurang lebih 70 (tujuh puluh) negara. Data terbanyak adalah dari, Warga negara Amerika kurang lebih 239.000 (dua ratus tiga puluh sembilan ribu) data: 2) Warga negara Inggris kurang lebih 12.000 (dua belas ribu) data, Warga negara Rumania kurang lebih 5.000 (lima ribu) data,Warga negara Australia kurang lebih 2.400 (dua ribu empat ratus) data, Warga negara Indonesia kurang lebih 100 (seratus) data.

Barang bukti yang sudah diamankan, 3 Unit Mobil, Pajero warna hitam, Toyota Yaris, Honda HRV, beberapa ATM,Laptop dan Senjata Api. Pelaku dijerat dengan Pidana Pasal 35 Jo Pasal.51 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000 .(du. miliar rupiah), dan/atau, Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubah Urdang Undang Nomor 1t Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.00: miliar rupiah), dan/atau, Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.00 (tujuh ratus juta rupiah).” Katanya

Reporter : Joko

Loading

244 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *