Lpk | Surabaya – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jatim kembali diperpanjang hingga Jilid ke-3. Perpanjangan PPKM Mikro dimulai pada tanggal 9 Maret 2021 (hari ini) sampai tanggal 22 Maret 2021 mendatang.
Perpanjangan itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri 5/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro yang diperluas penerapannya tidak lagi hanya di Jawa dan Bali.
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, usai menggelar Analisa dan Evaluasi (Anev) di Gedung Rupatama, Mapolda Jatim bersama Polres Jajaran menyebutkan, bahwa saat ini di Jawa Timur. Sejak diterapkan PPKM Mikro diberlakukan, sangat efektif mengurangi penyebaran Covid-19.
Dari data yang ada sampai saat ini, di jatim untuk status zona merah sudah tidak ada atau nol persen, sedangkan untuk zona orange pun sama juga nol persen, sedangkan status zona kuning di jatim ternyata bisa menghijaukan wilayah Jatim hingga 76 persen. Sedangkan zona hijau di jatim saat ini sudah alami peningkatan mencapai 37 persen.
“Artinya bahwa penerapan PPKM Mikro di jatim ini bisa berdampak positif. Data yang ada sampai saat ini, di jatim sendiri sudah tidak ada lagi zona orange bahkan zona merah,” jelas Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, usai Anev di Mapolda Jatim, Selasa (9/3/2021) malam, kepada awak media Lpk Nusantara Merdeka www.tabloidlpk.or.id
Sementara itu, meski penyebaran Covid-19 di wilayah jatim sudah alami penurunan yang drastis. Namun untuk pengetatan pengawasan dan kontroling serta operasi yustisi terhadap kegiatan masyarakat akan terus dilakukan. Selain itu, masyarakat juga harus tetap mengikuti aturan yang berlaku dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).
“Meski angka penyebaran Covid-19 di jatim alami penurunan, saya berharap masyarakat tetap menjaga dan patuhi protokol kesehatan. Agar supaya, kasus Covid-19 di jatim bisa segera berakhir” harapnya.
Reporter : Ida