Lpk | Surabaya – Panglima Koarmada II Laksda TNI Heru Kusmanto ikut serta dalam rapat final membahas rencana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beserta tahap-tahapnya, yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jatim, Ibu Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi , Kamis (23/4) malam.

Dari hasil rapat tersebut, Gubernur Jatim rencana memberlakukan PSBB Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo selama 14 hari, terhitung mulai hari Selasa (28/4) hingga hari Senin (11/5).

“Selasa depan (28/4), PSBB mulai diberlakukan dan ini merupakan keputusan kita bersama dengan Pemkot Surabaya, Pemda Kab. Sidoarjo dan Pemda Kab. Gresik beserta Forkopimda jajarannya, dan malam ini juga hadir Kapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya, Ketua DPRD Jatim serta Pangkoarmada II,” kata Gubernur Khofifah.

Bu Khofifah menambahkan, sosialisasi PSBB akan mulai dilakukan pada Sabtu (25/4) sampai Senin (27/4). Selama 3 hari sosialisasi, diharapkan ketentuan dan pembatasan-pembatasan terkait PSBB tersampaikan kepada masyarakat.

Bertitik tolak dari hasil rapat tersebut, Panglima Laksda Heru mengungkapkan siap mendukung keputusan Pemda Jawa Timur demi mencegah meluasnya penularan virus Covid-19.

“Koarmada II siap mendukung pelaksanaan PSBB di Surabaya, Sidoarjo maupun Gresik, khususnya memperkuat sektor pengamanan serta penertiban, bersama personel dari Kodam V/Brw, Polda Jatim beserta jajaran dan aparat lain. Kita juga akan bantu sosialisasi tentang PSBB kepada prajurit dan PNS Koarmada II beserta keluarganya, “ ujar Laksda Heru.

Di akhir rapat, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Timur, serta Surat Keputusan Gubernur kepada Pangarmada II, Sekretaris Kota Surabaya Hendro Gunawan, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin, dan Wakil Bupati Gresik Qosim. (Pen2/ir)

Loading

316 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *