Lpk | Surabaya – Sengketa tanah yang berlokasi di Jl. Raya Mulyosari tepatnya lumbung kampung di Kalisari Damen RW 3 kecamatan Mulyosari Surabaya, yang diklaim dalam penguasaan PT Titis Rejeki dalam mediasi ketiga hari Kamis (8/4/2021) warga yang mendapatkan undangan dari pihak intansi Kecamatan Mulyosari, merasa kecewa dan dilecehkan dengan tidak hadirnya PT. Titis Rejeki.

Ketua RW Abdul Muntolib mengatakan “Dengan ketidak hadirnya PT. Titis Rejeki ada rasa ketakutan, karena tidak kejujuran dari pihak PT Titis Rejeki untuk mendapatkan tanah lumbung kampung yang dikuasi itu, ini kalau menurut kami”.

Abdul menambahkan, pemalsuan demi pemalsuan sudah banyak dilakukan aparat khususnya lurah dan PT Titis Rejeki saat tahun 1996 Sampai 1998. Jujur, kami tidak ingin tertarik kepada administrasi surat menyurat SK walikota , SHGB dan lain sebagainya. Itu sah-sah saja karena yang mengeluarkan BPN, SK Walikota yang mengeluarkan Walikota, yang kami pertanyakan kenapa tanah lumbung kampung Kalisari Damen dikuasi , dicaplok sampai saat ini.

Bawasir salah satu tokoh kampung mengatakan, ” Kelurahan Kalisari ada dua pendukuhan, yaitu Kalisari Kedinding dan Kalisari Damen dan dua kampung ada kas desanya sendiri-sendiri.

Tanah kas desa itu ada di sebelah barat jalan (dengan posisi dua jalur ) dan sudah menjadi jalan, yang satunya dibuat halaman pertokoan.

Masih menurut Bawasir, tanah ganjaran di Kalisari Damen itu ada gang yang menggarap adalah pamong desa. Maka keyakinan saya tanah itu murni tanah lumbung kampung yang letaknya ada di sebelah timur jalan raya Mulyosari .

Bawasir juga sebagai ahli waris daripada tanah exgogol , bahwa tanah tersebut memang dari dulu tidak pernah digarap pamong desa.

Kalau kita bicara masalah tanah kas desa dimana saya tau, sekarangpun saya mau menunjukkan lokasinya, bahkan tanah ganjaran pun saya bisa. Pihak Titis mengacuhkan SK Walikota yaitu tanah kas desa ex ganjaran yang ditukar guling, ternyata Titis mengambil daripada tanah lumbung menjadi tanahnya sendiri, jelasnya.

Tanah tersebut dikuasi milik PT Titis Rejeki, warga RW 03 merasa bahwa tanah lumbung kampung tidak pernah di jual dan tidak pernah di tukar gulingkan kepada siapapun sampai sekarang. Dan warga klarifikasi termasuk kebenaran yang katanya pihak titis mempunyai SHGB.

Horong Hendrikus S. H sebagai kuasa hukum yang diberi kepercayaan warga RW 03 Pedukuhan Damen, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo Surabaya mengatakan sebagai orang hukum setiap masalah tidak harus dibawa kejalur hukum .

Horong menjelaskan, ” Pertama itu pendekatan perdamaian yang disebut mediasi untuk mencapai perdamaian . Warga dari RW 3 ini mempunyai etika baik mau menyelesaikan masalah itu, sehingga warga RW 3 ini begitu antusias datang untuk mediasi, namun dari PT Titis Rejeki dua kali sampai hari ini tidak datang meskipun dipanggil secara patuh.

Makanya saya tadi bilang apakah mereka itu warga negara istimewa dan mereka itu merasa dirinya lebih hebat sehingga dia itu bisa makan ke atas dan makan ke bawa, warga ini punya tanah sebagai sumber penghidupan kalau di ambil warga mau makan darimana.

Saya soroti bahwa tidak ada etika baik dari PT Titis Rejeki, pada mediasi pertama mereka di perlakukan istimewa, sebagai warga negara Indonesia yang baik harus taat hukum dan datang saat mediasi tapi tidak datang, ini pelecehan. mediator akan mempertemukan mediasi yang ke empat, namun warga menolak.

Kami mengambil langkah akan dilanjukan ke langkah jalur hukum , pada intinya PT Titis Rejeki sudah melecehkan khususnya pemerintah kota. Tutupnya.

Camat Mulyorejo saat dikonfirmasi melalui pesan whatsAap mengatakan, ” Iya pak, masih belum selesai, karena PT Titis Rejeki tidak hadir. Ungkapnya

Reporter : Ida-Joko

Loading

366 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *