Lpk |Surabaya – Personil Koramil 0831/06 Kenjeran berserta tiga pilar Kecamatan Kenjeran dan Bulak, melaksanakan pemantauan batas waktu jam malam bagi penjual warung dan pertokoan terkait protokol kesehatan.

Kegiatan dalam rangka memutus dan menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah, Selasa (06/07/21).

“Danramil 06/Kenjeran Mayor Inf Mudjib mengatakan, kegiatan PPKM Darurat dan pembatasan waktu jam malam bagi warung dan pertokoan ini bersama unsur tiga pilar. Kecamatan Kenjeran dan Bulak. kali ini menghimbau bagi pelaku usaha yang melampaui batas waktu jam operasional di masa PPKM Darurat ini yang telah di berlakukan di mulai awal Juli tanggal 03 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

“Kegiatan ini kami lakukan bukan untuk menutup rejeki para pelaku usaha atau bagi mereka yang beraktivitas di malam hari. Hal ini dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah,” terangnya.

“Agar pandemi ini cepat berlalu mari jaga protokol kesehatan dan melaksanakan 5 M,” tutupnya.

Reporter : Yanti-Dion

Loading

299 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *