Lpk | Surabaya – Kondisi darurat yang disebabkan oleh pandemik Covid-19 menimbulkan dampak besar secara nasional dan membuat para akademisi merasa harus menjelaskan apa yang terjadi dan dampak selanjutnya karena Covid-19.
Hal itu juga yang disampaikan oleh para pemateri dalam dua seminar nasional dan internasional online yang diadakan oleh Universitas Narotama.
Seminar pertama diadakan oleh Fakultas Teknik UNNAR dan bertajuk “Covid-19 Impacts: Online Learning, Education, Higher Education, Research Trend, Development and Suggestion Around the World”.
Serta yang kedua diadakan oleh Fakultas Hukum UNNAR bertajuk “Covid-19: Prediksi Puncak Penyebarannya, Dampak terhadap Perekonomian serta Penanganannya dari Aspek Hukum Tata Negara Darurat”.
Dekan Fakultas Hukum UNNAR, Dr. Rusdianto Sesung, S.H.,M.H sebagai pemateri memaparkan mengenai hukum tata negara yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia.
“Ketika WHO menetapkan Covid-19 ini sebagai pandemik, negara seharusnya menghadapi ini dengan menggunakan hukum tata negara darurat yang berbeda dengan hukum tata negara biasa,” tuturnya.
Staf Ahli DPRD Provinsi Jatim itu melanjutkan bahwa status darurat kesehatan masyarakat yang ditetapkan oleh Presiden lewat Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 itu kurang tepat.
Karena pandemik Covid-19 tidak hanya darurat untuk kesehatan masyarakat, tapi juga darurat untuk sektor lain.
Harusnya, kata Rusdianto, penetapan keadaan darurat tidak hanya untuk kesehatan, tapi darurat bencana sesuai dengan Pasal 51 UU No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.
Ada 3 jenis bencana, yaitu bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial. Pandemik adalah termasuk dalam bencana non alam.
” Sehingga seharusnya sudah dideklarasikan demikian oleh Presiden, bahkan seharusnya sudah masuk dalam kategori keadaan bahaya bukan lagi darurat,” jelasnya.
Selanjutnya Kabiro Perekonomian Pemprov Jatim, Ir. Tiat Surtiati Suwardi, M.Si memaparkan bagaimana dampak dari Pandemik Covid-19 ini pada perekonomian Jawa Timur.
Lingkaran perekonomian yang akan terjadi adalah gelombang PHK yang diikuti dengan penurunan daya beli, kemudian pengurangan permintaan barang yang mengarah pada menurunnya pendapatan masyarakat.
Beberapa sektor yang sangat terdampak adalah pariwisata, perhotelan, penerbangan, otomotif, konstruksi, real estate, industri, jasa keuangan, pendidikan, migas, dan agrobisnis.
” Utamanya adalah pariwisata yang akan menyebabkan penurunan pertumbuhan ekonomi di banyak sektor dan akan sangat berdampak pada ekonomi masyarakat setempat,” katanya.
Di Jatim, ia melanjutkan, akan terjadi pelemahan perekonomian karena hasil industri tidak terserap oleh pasar.
“Misalnya saja yang terjadi adalah telur dari Blitar yang sebagian besar dikirim ke DKI Jakarta terhambat karena adanya penutupan. Sehingga telur menjadi berlimpah di Jawa Timur. Proses produksi barang juga terganggu, aliran barang jasa dibatasi, sehingga berpotensi menambah pengangguran dan angka kemiskinan diprediksi akan bertambah,” beber Tiat.
Sedangkan dari aspek Teknik Sipil, Assoc Prof. Dr. Mohd. Fadzil Arshad dari Universitas Teknologi Mara Malaysia, menjelaskan dampak Covid-19 pada industri konstruksi yang juga disebutkan oleh Tiat.
Pandemik Covid-19 berdampak dalam hal penundaan pengiriman suplai material dan penundaan pekerjaan konstruksi, pekerja juga diharuskan tetap di rumah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, serta kondisi ekonomi negara akan berdampak pada penekanan konstruksi.
“Sebuah survey pada industri konstruksi menyebutkan bahwa kondisi kesehatan pekerja menjadi perhatian utama para kontraktor dalam keadaan pandemik ini. Dan dengan adanya pengumuman darurat Covid-19 dan imbauan karantina dari pemerintah, pekerja juga menjadi panik karena pekerja konstruksi tidak seluruhnya bisa melakukan social distancing,” katanya.(ir).