Lpk | Surabaya – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V melakukan upaya dalam mengamankan Aset Negara melalui langkah nyata yakni salah satunya dengan Pemasangan Tanda Rumah Negara yang berbeda di wilayah Kuasa Lantamal V.

Hal tersebut disampaikan Kadisminpers Letkol Laut (KH) Koko Komarudin, S. Sos., M.T., saat bergiat pemasangan tanda rumah Negara sebagai Upaya Pengamanan dan Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Kompleks sekitar Mako Lantamal V Jl. Laksda M. Nazir No. 56 Perak Surabaya, Sabtu (11/4).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Danlantamal V Laksamana Pertama TNI Tedjo Sukmono, S.H., CHRMP., saat memberikan pengarahan pada apel khusus di hadapan seluruh prajurit dan PNS Mako Lantamal V beberapa hari lalu mengatakan bahwa Barang Milik Negara (BMN) merupakan sumber daya penting bagi TNI AL, oleh karena itu pengelolaan Barang Milik Negara harus dilaksanakan dengan sebaik- baiknya agar BMN tersebut dapat berdaya dan berhasil guna secara optimal untuk kepentingan dan kelancaran tugas prajurit dan PNS TNI AL sebagai contoh rumah negara. Lantamal V bertanggung jawab untuk melakukan pengamanan dan pemeliharaan sesuai dengan fungsinya.

Lantamal V akan selalu melaksanakan inventarisasi dan penataan terhadap aset-aset yang dimiliki terutama aset rumah negara di bawah pengelolaan Lantamal V. Sebagai upaya lanjutan dari pendataan yang telah dilaksanakan, berdasarkan data yang ada tidak semua komplek rumah negara TNI AL di Surabaya tanahnya milik TNI AL misalnya di komplek rumah negara Tanjung Teluk Perak Surabaya, kepemilikan tanahnya beragam ada yang dimiliki oleh PT Pelindo ada yang dimiliki oleh Pemda/Kementrian Perhubungan. Agar memudahkan dalam pengawasan maka dilaksanakan pemasangan tanda rumah negara di masing-masing rumah negara yang berada di komplek rumah negara TNI AL di Surabaya oleh personel Disminpers Lantamal V, ujar Kadisminpers Lantamal V menambahkan.

Dalam pemasangan tanda rumah negara ini tim bekerja sama dan berkoordinasi dengan para ketua RW/RT dan Dankomplek serta diinformasikan juga melalui surat pemberitahuan sesuai jadwal yang telah direncanakan. Pemasangan tanda rumah negara ini juga memudahkan inventarisasi dan pengecekan oleh Tim Pendaataan rumah negara serta diharapkan para penghuni memiliki kesadaran untuk merawat dan memelihara rumneg sebagai BMN, pungkas Letkol Koko. (ir)

Loading

354 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *