Lpk | Surabaya – Polda Jatim dan instansi terkait yaitu Satpol PP, Dinkes Provinsi Jatim, Banser dan mahasiswa melaksanakan patroli gabungan skala besar yang tergabung dalam Ops Aman Nusa II di wilayah Kota Surabaya (Selasa, 26 Mei 2020).
Kegiatan diawali dengan apel persiapan di bawah Gedung Patuh pada pukul 21.00 WIB yang dipimpin oleh Dir Samapta Polda Jatim Kombes Pol. Sugeng Ingat Rikolo.
Selesai melaksanakan apel persiapan , rombongan petugas patroli menuju ke jalan Kendangsari Gg. Lebar Surabaya, ada beberapa warung makan didapati masih menyiapkan tempat untuk makan di tempat, petugas menghimbau kepada pemilik warung juga para pengunjung/pembeli agar mematuhi aturan PSBB yaitu jam malam, tidak beroperasi jualan lebih dari jam 21.00 WIB dan hanya melayani pembeli untuk membungkus makanan dan minuman utk dibawa pulang.
Pemilik tempat dilarang melayani pembeli untuk menikmati makanan dan minuman ditempat. Selain itu, para pembeli juga diberikan edukasi tentang bahayanya Covid-19, pemberlakuan jam malam atau batas waktu beraktivitas di luar rumah selama PSBB.
Petugas juga menyarankan kepada masyarakat agar tidak bergerombol atau cangkrukan serta membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing. Petugas menghimbau agar masyakat tetap berada dirumah (stay at home) dan melakukan pembatasan secara sosial (social distancing).
Kemudian petugas dari Biddokkes Polda Jatim dan Dinkes Provinsi Jatim melakukan pengukuran suhu badan kepada para pemilik warung tersebut dan juga para pembeli, dilanjutkan penyemprotan cairan disinfektan di area tersebut dan juga penyegelan kursi dan meja oleh petugas Satpol PP.
Petugas dari Satpol PP juga melakukan pemeriksaan KTP kepada pemilik warung dan pengunjung kemudian menyitanya, juga menghimbau kepada para pemilik warung agar tidak mengulangi lagi, jika masih tetap melanggar akan dikenakan sanksi penyegelan tempat jualan dan mencabut ijin usaha. Selain itu, petugas juga membagikan masker kepada pembeli yang tidak memakai masker.
Patroli dilanjutkan menuju ke warkop Pojok Klanggri di jalan Rungkut Madya dan warkop Super Mantep di jalan Rungkut Kidul Surabaya.
Dikedua warkop ini Petugas melakukan himbauan dan pembinaan kepada pemilik warkop dan juga para pembeli di tempat tersebut tentang bahaya Covid-19 dan menganjurkan untuk membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing setelah petugas mengukur suhu badan kepada pedagang dan para pembeli.
Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan identitas atau KTP para pembeli karena melanggar ketentuan jam malam serta menyita KTP mereka.
Patroli dilanjutkan ke warkop Suroboyo di jalan Kalirungkut Surabaya, disini petugas memberi himbauan kepada pengunjung dan pemilik warkop agar mematuhi peraturan PSBB, melakukan pengecekan suhu tubuh, dan pemeriksaan KTP sekaligus menyita KTP pemilik warkop oleh petugas Satpol PP Prov Jatim.
Patroli diakhiri dengan apel konsolidasi di bawah gedung Patuh Polda Jatim pada pukul 24.00 WIB. (ir)