Lpk | Gresik – Pelajar SLTA asal Jalan Bypas Krian Desa Semawut, Balongbendo Sidoarjo ditangkap Sat Narkoba Polres Gresik karena berjualan sabu-sabu. Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,26 Gram.
AA (17) ini ditangkap Polisi karena jadi pengedar sabu. Warga Desa Semawut Kecamatan Balong Bendo – Sidoarjo ini diringkus petugas di Jalan Raya Legundi, Driyorejo – Gresik dekat Indomarat saat membawa barang haram yang akan dijualnya di Gresik, Rabu malam (10/2/2021).
Pelaku mengaku belum lama menjadi pengedar sabu. Hasilnya, digunakan untuk bersenang-senang dengan kekasih hatinya.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM Jumat (12/2/2021) kepada awak media Lpk Nusantara Merdeka www.tabloidlpk.or.id mengatakan, “pelaku membeli sabu dari seseorang tetangga desa yang dikenalnya. Dijualnya kembali karena tergiur keuntungan uang yang didapat”.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang ± 0,26 Gram bruto, satu HP merk Oppo dan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau Nopol L 6459 HG yang digunakannya mengedarkan sabu antar kota,” beber Alumni Akpol 2001 ini.
Mantan Kapolres Ponorogo ini juga menambahkan, “dengan kejadian ini semoga menjadi cambuk bagi para orangtua agar lebih memahami dan mengawasi pergaulan anak apalagi menginjak remaja agar tidak terjerumus kedalam lembah Narkoba.” tutupnya.
Akibat perbuatannya AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ir)