YALPK | Surabaya – Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di Kupang Krajan VII Surabaya tepatnya dibawah gapura pada bulan lalu (hari Sabtu tanggal 21 September 2019).

Tertangkapnya MS usia 17 tahun asal warga Banyu Urip Surabaya, yang menjadi perantara mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu-sabu dari laki-laki yang bernama Kancil ( DPO ) dan mendapatkan upah sebesar Rp.40.000; – 50.000; per-klip yang saat diamankan pelaku MS hendak mengirimkan paket sabu sebanyak 1 klip seberat 0,41 gram kepada 4 orang pengkonsumsi aktif barang haram ini yang ternyata mereka sudah dewasa YD, MN, IA, AI yang berada di Kupang Praupan Surabaya.

“Jadi biasanya pengedar adalah orang dewasa dan yang mengkonsumsi adalah anak-anak, sekarang terbalik yang di bawah umur yang mengedarkan sedangkan yang dewasa yang sebagai pasiennya kalau istilah dari narkoba itu,” jelas Rendy Surya Aditama SH. S.I.K. MH Kapolsek Tegalsari, saat confrensi press Senin siang ( 7/10 ).

Salah satu pasien dari MS ini yaitu YD kurir dari salah satu lapas di Madiun, kebetulan waktu kita amankan yang bersangkutan mengaku tidak sedang tidak ada barang yang berhubungan dengan Lapas Madiun. Tapi yang bersangkutan juga sudah mengakui bahwa dia biasanya sebagai kurir dari jaringan Lapas Madiun, tambahnya.

foto :  Barang 3 buah plastik klip sabu 0,37gram, 0,46gram, 0,41gram, 1 buah botol yang tutupnya terdapat dua lubang dan masing-masing lubang diberi sedotan warna putih dan salah satu sedotan diberi pipet kaca dan satu korek api

Pada saat penggeledahan ditemukan dari YD 2 klip plastik berisi sabu-sabu seberat 0,37 gram dan 0, 46 gram yang didapatkan dari laki-laki bernama Sigit ( DPO ) yang menurut pengakuan YD berada di Lapas Madiun, dan YD sendiri mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 250.000; dan dari tersangka lainnya MN, IA, dan AI didapatkan perlengkapan alat sabu.

” Khususnya MS ini untuk hasil dari penjual sabu barang haram ini untuk main game online Mobile Legends, jadi dia kecanduan Mobile Legends sampai dia harus membeli kuota atau nongkrong di warung yang ada internetnya dan juga pengakuannya untuk kebutuhan sehari-hari. MS juga pemakai menurut pengakuan dia sudah satu bulan seperti ini sejak kami tangkap dan masih sekolah di salah satu sekolah SMA di Surabaya dan terancam lima tahun penjara,” tutupnya. ( ir )

Loading

452 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *