YALPK | Madiun – P3-TGAI merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja irigasi desa guna kesejahteraan petani. Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) merupakan program Padat Karya Tunai yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR ) Program P3-TGAI disambut baik oleh petani. Ada 74 Desa di Kabupaten Madiun yang mendapatkan program P3-GAI. Pelaksanaannya dibagi menjadi 2 tahap. Tahap I ada 2 Desa untuk Kecamatan Dolopo berlokasi di Desa Blimbing dan Desa Bader.
Dalama pelaksanaan pembangunan saluran irigasi tersebut menelan dana Rp.195.000,- (seratus sembilan puluh lima juta) untuk lokasi desa Bader dan ini telah di dilaksanakan dengan baik serta sudah sesuai dengan perncanaan.
Suratno ketua Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA ) saat di konfirmasi terkait pekerjaan menjelaskan pada awak media pada hari kamis 1/8/19 bahwa., proyek P3TGAI Melalui Das Pengairan Bengawan Solo Madiun di Dusun Djoho, Desa Bader sudah selesai sesuai spek. Dengan panjang 380 meter dan saat ini sudah 100%. namun beberapa waktu kemarin sempat di beritakan olih salah satu media yang menduga bahwa pekerjaan P3TGAI di desa Bader tak berpondasi. Dengan adanya pemberitaan itu akirnya pihak LPK SM Pasopati cross cek di lokasi untuk melihat kebenarannya. jelas suratno pada awak media.
Berdasarkan pemberitaan dari salah satu media saya memang langsung cross cek ke lokasi untuk membuktikan apakah benar pekerjaan P3TGAI di Dusun Djoho, Desa Bader tak berpondasi . Ungkap Sudjat Miko ketua LPK SM Pasopati Madiun saat di konfirmasi awak Media di kantornya.
foto : LPK SM Pasopati cros cek galian pondasi dan terbukti ada galian pondasi.
Jadi kalau di katakan bahwa pekerjaan itu tak berpondasi menurutnya kurang tepat. lanjutnya, karena setelah saya cek ternyata ada galiannya. Cumak memang kurang volumenya, namun setelah saya klarifikasi dengan pihak ketua HIPPA sebagai pelaksana dia menjelaskan bahwa pengurangan vulume mau di Contrsct Change Order (CCO ) dengan maksut perhitungan tambah/ kurang tanpa merubah isi kontrak dan nilai jumlah kontrak dan itu sudah di laksanakan. Sementara itu dulu ya mas keterangan yang bisa saya sampaikan dan itu sesuai bukti di lapangan. Pungkasnya. (wid/ek)