YALPK | Gresik – Berdasarkan LP/A/10 /VIII/2019 tanggal 27 Agustus 2019. Dengan pelapor AZIES HERWAMAN, POLRI, umur 46 tahun, alamat ASPOL SEK DRIYOREJO. Dengan saksi 1. Supriyanto, POLRI, 39 tahun, alamat ASPOL SEK DRIYOREJO 2.HARNOKO, POLRI,umur 38 tahun, alamat ASPOL SEK DRIYOREJO .Selasa (27/8/2019).

Unit Reskrim polsek Driyorejo Polres Gresik telah berhasil Mengamankan para pelaku perjudian jenis Dadu dengan uang sebagai taruhannya. Berjumlah 7 orang laki-laki yang sedang melakukan perjudian di desa. Kesamben wetan Rt 13 Rw 02 Kecamatan Driyorejo Gresik Mengamankan tersangka S (60), T (65), ST (49), SJ (45), SL (43), MK (38), H (36)

Menurut keterangan Kapolres Gresik AKBP. Wahyu S Bintoro melalui Kapolsek Driyorejo AKP, Wavek “Pada hari selasa tanggal 27 Agustus 2019 sekitar pukul 14.30 wib telah diamankan 7 orang laki laki saat bersama-sama sedang melakukan perjudian judi jenis dadu dengan uang sebagai taruhanya disebuah lahan kosong yang ada di desa Kesamben wetan Rt 13 Rw 02 Kecamatan Driyorejo Gresik” ungkapnya.

Kapolsek menambahkan “Saat anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan para pelaku ditemukan beberapa barang bukti yang di duga kuat dijadikan sebagai alat perjudian jenis Dadu tersebut yaitu uang sebesar Rp. 494.000,- ,kaleng, batu keramik berbentuk melingkar, dadu sebanyak 3 biji, selembar media bergambar. Dengan7 (tujuh) pelaku berhasil diamankan oleh petugas maka di bawa ke kantor mapolsek Driyorejo untuk proses selanjutnya” jelas Wavek.

Barang bukti yang diamankan dari TKP Uang sebesar Rp 494.000,- Selembar media bergambar, Dadu sebanyak 3 (tiga)biji, 1 (satu)Batu keramik berbentuk melingkar atau bulat. (bjs)

Loading

555 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *