Lpk | Jombang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil ungkap pelaku pembuangan bayi laki-laki di sungai Irigasi Sawah, Dusun/Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang pada Sabtu, (03/7/2021) waktu lalu.

Pelaku merupakan Anak Berkonflik Hukum (ABH) dengan inisial MNN (17), asal Jalan Panglima Sudirman, Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Kemudian korban berinisial APP (14), yang berstatus sebagai pelajar, asal Dusun/Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP. Teguh Setiawan, SH, MH kepada awak media saat konfrensi pres mengatakan, Kejadian bermula pada bulan Februari 2021, korban APP tergabung dalam Group Whatsapp yang bernama ”LITERASI JOWO”. Awalnya korban juga tidak tahu siapa yang memasukkan No Hp korban kedalam group tersebut, korban juga tidak kenal siapa saja yang ada didalam group tersebut.

“Pada hari Sabtu, (27/2/2021) sekira pukul 04.00 WIB, korban membaca chattingan group tersebut dan tidak sengaja atau kepencet korban menghubungi salah satu nomor di Hp tersebut. Lalu korban dihubungi balik oleh nomor tersebut dan ternyata itu adalah nomor pelaku. Setelah itu, korban dan perlaku saling komunikasi melalui pesan Whatsapp,”Kata Teguh. Selasa, (13/7/2021).

Lanjut Teguh, bahkan saat itu korban sempat Video Call dengan pelaku sambil bercanda, tiba-tiba pelaku mengajak menjalin hubungan pacaran, selanjutnya korban dan pelaku janjian ketemu terus pelaku menjemput korban dirumah pelaku.

”Pelaku mengajak korban kerumahnya, lalu ngobrol diruang tamu. Tiba – tiba pelaku merayu korban dan tangan korban di gandeng oleh pelaku, kemudian diajak masuk ke kamar pelaku dan pintu kamar ditutup,”Lanjutnya.

Ditegaskan lagi, oleh Kasat Reskrim Teguh, Setelah itu korban dan pelaku sama-sama berdiri, lalu pelaku mengajak hubungan intim.

”Korban sempat menolak, kemudian pelaku menyakinkan kalau tidak akan hamil dan kalau terjadi apa-apa akan tanggung jawab, sehingga terjadilah peristiwa persetubuhan. Kejadian tersebut terjadi hingga Kelima kali dirumah tersangka dan yang terakhir dirumah kosong yang berjarak sekitar 5 rumah dari rumah pelaku,”tegasnya.

Dari penangkapan tersangka, Polisi menyita barang bukti dari anak korban APP berupa ; 1 (Satu) unit Hp merk Samsung type J2 Prime warna abu-abu, 1 (Satu) buah baju lengan panjang warna merah muda, 1 (Satu) celana legging panjang warna hitam dan 1 (Satu) buah jilbab segi empat warna coklat.

Kemudian barang bukti dari MNN berupa ; 1 (Satu) unit Hp merk Realmi warna biru, 1 (Satu) buah celana panjang warna biru dongker dan 1 (Satu) buah kaos warna hitam.

Kasus tersebut berawal dari penemuan mayat bayi Mr. X pada hari Sabtu, (03/7/2021) sekira pukul 02.00 WIB di sungai irigasi sawah.

”Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya Dua tindak pidana, yaitu yang Pertama kasus persetubuhan terhadap anak dan yang Kedua kasus pembuangan bayi masih dalam penyelidikan (calon ABH adalah korban persetubuhan yaitu APP),

Reporter : Yanti-Teguh

Loading

290 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *