Lpk | Surabaya –Tidak  butuh waktu yang lama jajaran polres pelabuhan tanjung perah hanya butuh waktu 8 jam, untuk menangkap  pelaku pembunuhan di Jalan Wonosari Wetan Gg. II No. 5 Surabaya, Jumat (16/10/2020) sekitar pukul 09.30 WIB, akhirnya dibekuk.Minggu, 18 Oktober 2020.

Pelakunya , MN (55) warga asal Sampang yang tinggal disekitar lokasi kejadian dibekuk oleh Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya ketika hendak pulang ke daerah asalnya.

Kepada Polisi, pelaku MN mengakui jika dia tega membunuh AS (51) tetangganya karena sakit hati. Pelaku juga sudah mengingatkan korban agar jangan mendekati istrinya, Bahkan dia juga pernah ketemu didalam rumah pelaku.

Pelaku menduga jika korban menaruh hati dan sering mengganggu istrinya sejak 2019 lalu, celurit yang digunakan untuk menghabisi korban, baru dibelinya seminggu sebelum kejadian.

“Pernah lihat istri saya sama korban. Saya gak menyesal karena dia mengganggu istri saya. Saya puas bisa bunuh korban dan siap dipenjara,” tegas MN.

Usai membunuh tetangganya, pelaku mengaku langsung pulang menemui orang tuanya di Sampang, Madura.

Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum saat dikompirmasi mengatakan, tersangka melakukan Tindak Pidana dengan sengaja mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang masih tetangganya sendiri.

“Pengakuannya, awalnya pada tahun 2019 tersangka mengetahui bahwa istrinya ada didalam kamarnya bersama korban, kemudian terjadi cekcok antara tersangka dengan istri tersangka lalu tersangka memendam sakit hati,” kata Ganis kepada Awak media, Sabtu (17/10/2020) siang kemarin

Lanjut Ganis, rasa sakit hati itu sampai sekarang, sehingga tersangka mencari waktu yang tepat untuk membalas sakit hati kepada korban. Ketika tersangka berjalan didepan rumah korban dan berada tepat didepan rumah dengan posisi duduk diatas sepeda motor.

Saat itu juga tersangka langsung pulang kerumah mengambil sebilah celurit yang dibelinya seminggu lalu,Kemudian pelaku menghampiri korban dan menyabetkan clurit nya kepada tubuh korban dan mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

Barang bukti yang disita pihak kepolisian satu potong baju lengan pendek motif garis-garis warna biru putih, satu buah celana jeans warna biru, Senjata tajam jenis Clurit beserta sarungnya serta satu buah sabuk warna hitam, pungkasnya. (mt/red).

Loading

452 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *