Lpk|Kediri – Warga Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri berinisial SH (25) menjadi korban aksi bejat tetangganya sendiri, dalam kasus ini, Jaka Prasetya (51) melakukan aksi pencabulan terhadap SH (korban) pada Jumat (3/1) lalu, di rumah korban yang saat itu dalam kondisi sepi.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono “menjelaskan” pada saat kejadian sekitar pukul 09.00 WIB, korban menjahit pakaian di rumahnya. “Sewaktu korban menjahit, dia melihat pelaku berjalan lewat samping rumahnya, karena tidak curiga, korban meneruskan pekerjaan tersebut,” jelasnya, Selasa (07/01/2020).
Tanpa disadari oleh korban, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara meloncat melalui jendela samping, pelaku sempat melempar batu ke arah korban sehingga korban melihat ke arah pelaku, karena takut, korban segera masuk ke dalam kamar, pelaku yang mengetahui korban masuk ke kamar langsung menghampiri korban.
Di dalam kamar, pelaku memberi iming-iming uang kepada korban sebesar Rp 1.000 dengan mengatakan untuk membeli jajan. “Setelah memberi uang, selanjutnya tangan korban dipegang dan langsung ditarik, posisi korban yang masih berdiri, bagian dada korban langsung dipegang dan korban merasa kesakitan,” ujarnya.
Tak cukup disitu aksi bejat pelaku, dia segera melepas celana korban dan tubuh korban dibopong oleh pelaku hingga posisi terlentang. “Dari keterangan pelaku, setelah melepaskan celana, dia juga melepas celana dalamnya, akibat aksi bejat pelaku ini, akhirnya terjadilah persetubuhan,” imbuhnya.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono “mengatakan” korban tidak bisa melakukan perlawanan dan tidak bisa barontak karena tubuh korban ditindih oleh pelaku, saat kejadian, situasi korban dalam keadaan sepi dan hanya ada korban saja karana orang tua korban sedang mengantarkan adik korban ke sekolah.
“Setelah mengalami kejadian tersebut, korban menceritakan kepada orang tuanya, akibat tindakan pelaku ini, dia dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 tentang pencabulan, untuk Pasal 285 diancam penjara maksimal 12 tahun dan Pasal 289 diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya”.(mh)