Lpk| Jombang – Satuan Reskrim Polres Jombang, berhasil menangkap pelaku pencurian barang elektronik milik SDN Podoroto, Kesamben,Jombang. Tersangka, Moch Jinar Ridwan laki laki (37). Selain pencurinya, jajaran Polres Jombang juga berhasil mengamankan barang bukti.

“Penangkapan pelaku Moch Jinar Ridwan dirumah nya Dusun/Desa Grogol Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, dan disita beberapa barang bukti elektronik,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, dalam keterangannya saat , konpres di Mapolres setempat. Kamis. (16/9/21).

Teguh menjelaskan, aksi Moch Jinar Ridwan terungkap melalui rekaman CCTV salah satu sekolah saat melancarkan aksinya.

“Tersangka mencari sasaran dengan memperhatikan gembok pada pintu gerbang sekolahan yang pada posisi gembok berada di luar pagar dan dapat dipastikan bahwa tidak ada orang didalamlingkungan sekolahan, kemudian tersangka masuk dengan cara merusak gembok pada pintu masuk kemudian mencongkel jendela dan masuk ruangan untuk mengambil barang berharga seperti elektronik,”papar Teguh


Berbekal rekaman CCTV itu, Satreskrim Polres Jombang melakukan pengejaran yang membuahkan hasil. Dari tangan Moch Jinar Ridwan. Polisi menyita barang-barang yang dicuri dari ruang SDN Podoroto.

“Barang bukti 1(satu) unit Ampli merk DAT warna hitam. 1(satu) buah Proyektor merk BENQ warna hitam. 1(satu) buah Proyektor merk ACER warna hitam.1(satu) buah Proyektor merk MICROVISION warna putih. 1(satu) buah Printer merk EPSON type L1110 warna hitam beserta tasnya. 1 (satu) buah Printer merk EPSON type L3110 warna hitam beserta tasnya.1(satu) buah Speaker aktif merk advan. 2(dua) buah Speaker ukuran 15 inci warna hitam, 1(satu) buah Hardisk merk BARACUDA ukuran 500 Gb. 1(satu) buah anak obeng 1(satu) buah kubut. 1(satu) unit sepeda motor VARIO warna merah muda tanpa Plat nomor.
2 (dua) buah karung, “terang Teguh.

Polisi kemudian menetapkan Moch Jinar Ridwan sebagai tersangka. dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Reporter: Teguh

Loading

308 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *