Lpk | Surabaya – Polres Tanjung Perak berhasil menangkap pelaku RK (33) yang melakukan pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri di Jln, Kedinding Lor, 01 Maret 2022, Pelaku tertangkap di rumah mantan istrinya Lamongan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto SH.S.I.K, M.SI, saat di hadapan awak media menerangkan, “Pelaku pembunuhan beberapa waktu yang lalu terhadap adik kandungnya sendiri sudah kami amankan, pelaku kami tangkap di rumah mantan istrinya di Lamongan 05 Maret 2022.
Pelaku melakukan pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri dikarenakan pelaku tersinggung dengan perkataan korban, pelaku semenjak bercerai dengan istrinya dan tidak lagi bekerja selalu mendapatkan perilaku yang tidak menyenangkan dari korban, sering dibilang tidak boleh membebankan orang tua dan meminta uang kepada orang lain, pelaku tersinggung dan menusuk korban sebanyak 5x tusukan, Terang Anton.
Pelaku beserta barang bukti saat ini kami amankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lambat 15 tahun penjara.
Reporter ; Joko