Lpk | Surabaya – Pelaku penusukan di depan Rumah Jalan Bulak Banteng Wetan Gg.8 Surabaya ternyata masih dibawa umur berusia 16 tahun.

RE. L berjenis laki-laki yang beralamat di JL. Kl Suryo Jati Utara Kedung Turi, Taman Sidoarjo dan JL. Bulak Banteng Surabaya, lakukan penusukan terhadap MD. F berjenis laki-laki usia 17 tahun beralamat di JL. Bulak Banteng Wetan Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami SH. mengungkapkan “Pada hari Kamis tanggal 17 September 2020 sekitar pukul 17.00 WIB di depan Masjid Muhajirin Jl. Bulak Banteng Wetan Surabaya sepulang pengajian MD.F (Pelapor) setelah membeli pentol menemui RE.L (Terlapor) yang sedang duduk diatas sepeda motor didepan masjid Mujahirin, kemudian kedua pemuda ini terjadi adu mulut dan dipisah oleh teman-teman korban”.

Setelah dipisah korban pulang kerumah pada Pukul 19.00 WIB dan korban kembali ke Masjid Muhajirin untuk mengikuti pengajian sekira pukul 20.15 Wib.

Setelah ikuti pengajian korban melanjutkan untuk membahas proposal majelis dan didatangi tersangka, terjadilah adu mulut dan dilerai oleh HM kemudian korban kembali duduk sedangkan tersangka pergi, tutur Esti.

“Masih diselimuti amarah tersangka dengan berjalan kaki menghampiri korban dengan mengeluarkan sebilah pisau langsung menyabetkan kearah kepala dan berhasil ditangkis korban dan mendorong tersangka sehingga pisau melukai tangan kanan korban yang mengakibatkan luka robek dan pendarahan”, terang Esti.

Untuk melindungi korban dari amukan tersangka, Diva salah satu teman korban meminta pertolongan warga sekitar melarikan ke RS untuk mendapatkan pertolongan, sedangkan tersangaka diamankan oleh warga dan dibawa ke Polsek Kenjeran, tegas Esti.

BARANG BUKTI :
– 1(satu) buah bilah Pisau dengan panjang 40 Cm.
– 1 (satu) buah sarung pisau warna Coklat.

PASAL yang disangkakan :
Pasal 76C UU No. 35 Thn 2014 perubahan atas UU no. 23 THN 2002 tentang Perlindungan anak Jo. UU No. 11 THN 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Th. 1951 Tentang Sajam. (gle)

Loading

348 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *