YALPK | Surabaya – Semua warga negara berhak untuk melahirkan sebuah karya dan mendapat pengakuan serta perlindungan setiap karya yang diciptakan. Atas dasar tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan sebuah rumusan peraturan yang mengatur hak-hak tersebut dan dituangkan dalam suatu perundang-undangan.
Selasa,(22/10/2019) didepan gedung Maha Meru Polda Jatim gelar Perss Release ungkap pelangaran Hak Cipta. Berdasarkan Laporan Polisi nomer LPB/44/X/2018/SUS/JATIM tanggal 09/10/2019 Subdit I/Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dirreskrimsus Polda jatim Kombes Pol Achmad Yusef Gunawan dalam keterangan Perss Release mengatakan “ Polda jatim baru pertama kali ini melaksanakan ungkap kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh tersangka berinsial IK asal surabaya mulai tahun 2018 dengan meraup keuntungan milyaran Rupiah. Kejadian ini berawal pada bulan juli pertengahaan tahun 2018, tempat kejadian perkara wilayah Surabaya di ketahui room karaoeke rasa sayang outlet veranza Broadway Bar Karaoke Lounge jalan mayjen sungkono 180 Surabaya yang salah satu lagu berjudul JANDA JUGA MANUSIA yang dinyayikan ayunia “ Ungkapnya.
Lebih lanjut Achmad Yusef Gunwan menambahkan “ Dalam hal ini pihak Koordinator Pelaksanaan Penarikan Penghimpunan dan Pendistribusian Royalti (KP3R) pun melayangkan somasi 2(dua) kali kepada pihak Rasa Sayang . Hingga pada tanggal 9 Oktober 2018, kasus pelanggaran hak cipta ini dilaporkan ke Polda Jatim, terkai royalti lagu yang dipakai Rasa Sayang. Hal ini sesuai dalam undang-undang nomor 28 tahun 2014 pasal 117 ayat (2)tentang hak cipta. Dimana dalam undang-undang tersebut ancamannya pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah).”
Yusep juga menyebut, ada empat perkara pelanggaran hak cipta yang ditangani Polda Jatim. Satu diantaranya segera memasuki tahap dua, atau pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. Menurutnya, hal tersebut bukti jajaran kepolisian serius menangani kasus pelanggaran hak cipta. (bjs)