Lpk | Trenggalek – Pemerintah Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, secara resmi melantik dua perangkat desa baru dalam sebuah upacara pengambilan sumpah jabatan. Acara yang berlangsung di Pendopo Balai Desa Gemblep pada Selasa (22/10/2025) pukul 09.00 WIB ini menandai dimulainya tugas kedua pejabat tersebut.
Upacara Dihadiri Seluruh Unsur Masyarakat Kegiatan pelantikan ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan. Turut hadir dalam kesempatan tersebut unsur Forkopimcam Pogalan, Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gembleb, Babinsa, Bhabinkamtibmas, LMDH, PKK, perangkat RW/RT, tokoh agama, serta warga masyarakat. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan dan antusiasme terhadap kepemimpinan baru di tingkat dusun.
Profil Pejabat yang Dilantik Kedua perangkat desa yang dilantik adalah hasil seleksi yang digelar pada 20 September 2025. Mereka yang mengucapkan sumpah jabatan adalah Muhammad Taufiqurrohman Wakhid, S.Pd., yang ditugaskan sebagai Kepala Dusun Suren, dan Bagus Arif Pangestu, S.E., yang diangkat menjadi Kepala Dusun Kayujaran. Keduanya diharapkan membawa pembaruan dan semangat pelayanan di wilayahnya masing-masing.
Harapan Kepala Desa untuk Kemajuan Bersama Dalam sambutannya, Kepala Desa Gembleb, Suwito, menyampaikan harapan besar kepada kedua pejabat baru. “Pemerintah Desa Gembleb Kecamatan Pogalan mengucapkan selamat bergabung dan berharap kepada perangkat desa yang baru bisa menyesuaikan diri, mempunyai jiwa pengabdian terhadap pemerintah, dan bisa bekerja sama demi kemajuan Desa Gembleb Kecamatan Pogalan,” ujar Suwito. Ia menekankan pentingnya adaptasi cepat dan kerja sama yang solid.
Camat Ingatkan Pemahaman Tugas dan Masa Jabatan Sementara itu, Camat Pogalan, Dilly Dwi Kurniasari, memberikan pengarahan tentang tanggung jawab yang diemban. “Perangkat Desa harus betul-betul memahami lingkungan kerja, tugas pokok dan fungsinya. Untuk sekarang harus cepat menyesuaikan dengan lingkungan kerja baru dan harus menjadi pembelajar yang cepat,” pesannya. Camat juga menjelaskan mengenai masa jabatan dan kebijakan mutasi. “Untuk masa jabatan perangkat desa sesuai dengan regulasi, sampai usia 60 tahun. Dan apabila di rasa di perlukan untuk mutasi atau rotasi jabatan di lingkup pemdes, maka kepala desa punya kewenangan,” pungkasnya.
Reporter : Imam
