Lpk | Kendari – Dengan adanya tuntutan massa aksi yang tergabung dalam Koalisi NGO Sulawesi Tenggara kepada dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada selasa (06/04/2021) dimana demo di gelar di depan kantor kejati dan kantor Dikbud Sultra dimulai dari Pukul 02.00 siang sampai selesai.
Massa aksi yang tergabung dalam Koalisi NGO Sultra yang di pimpin Oleh Hendryawan selaku koorlap yang didampingi Tasman selaku Ketua Koorlap dalam orasinya pihaknya menduga adanya permainan oleh Oknum lingkup Dikbud Sultra terkait pengakatan dan pelantikan kepala sekolah serta terkait pemberhentian kepala sekolah.
Menurut Koalisi NGO Sultra pelantikan tersebut tidak sesuai prosedur dan melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sesuai Permendagri nomor 06 tahun 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala sekolah, “Ucap Koorlap Tasman didampingi Hendryawan Muktar.
Terkait tuntutan tersebut ini tanggapan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sultra yang di wakili oleh sekertaris Dinas (Sekdis) Hj.Anggaraeni Balaka dalam wawancaranya kepada media ini mengatakan Apa yang disampaikan teman-teman Koalisi NGO Sultra tadi itu hal yang wajar, artinya mereka menuntut kepala sekolah yang diangkat yang mana sebagian masih ada belum memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) jadi teman-teman tadi menuntut hal tersebut kenapa ada KS di angkat menjadi Kepala Sekolah (KS) tapi belum memiliki NUKS itu tuntuntan massa aksi tadi ungkap, “Hj.Angraeni Balaka kepada wartawan Selasa (06/04/2021) diruang kerjanya.
“Saya kira masalah pengangkatan dan pemberhentian KS ini Dinas Dikbud Sultra terus menerus melakukan Evaluasi dan itu sudah ada satu tim yang dibentuk untuk menggodok hal tersebut, jadi bukan kita yang langsung menentukan untuk menjadi kepala sekolah (KS) tapi ada tim yang sudah di bentuk untuk melalukan Evaluasi mana yang layak di angkat jadi KS dan mana yang tidak layak itu sudah Interen Organisasi tidak mungkin kita mau buka di muka umum, “Tegas Anggraeni Balaka di hadapan para Tamu massa aksi.
Terus terkait NUKS tadi memang masih ada beberapa kepala sekolah yang belum memiliki NUKS tetapi mereka sudah lulus substansi dan mereka sudah mengikuti pendidikan dengan masa pendidikan selama 3 bulan.
Jadi dengan sendirinya mereka yang sudah dilantik akan memiliki NUKS setelah masa pendidikannya selesai , “Imbuhnya.
Tambah Angraeni apa yang kita lakukan kemarin yaitu rotasi dan mutasi KS itu sudah sesuai prosedur dan peraturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah melalui Permendikbud
Terkait mengenai pencairan dana bos itu tidak menghambat dengan adanya rotasi ini justru mempercepat karena sudah ada pergantian KS.
Justru kemarin kalau kita tidak melakukan rotasi dan pelantikan justru akan menghambat, termasuk kemarin kita dikejar waktu juga apalagi anak-anak di sekolah mau mekakukan ujian sekolah.
Sebenarnya kita sudah terlambat sekali ini harusnya dari beberapa bulan lalu kita sudah melakukan proses pelantikan, tetapi karena proses evaluasi yang panjang sekali karena kita bekerja satu orang saja tapi satu tim, Jadi saya kira waktu yanv kemarin itu sudah sangat maksimal”Tegasnya.
Jadi pelantikan KS Kemarin itu ada 3 kabupaten yang ikut yaitu kabupaten Konawe, Konsel, dan Konut ketiga kabupaten ini kita pusatkan satu kabupaten di yaitu di konawe dan dilantik oleh Wakil Bupati Konawe.
Bayangkan sudah 2 tahun ini belum pernah kita melakukan mutasi kepala sekolah, jadi dengan adanya pelantikan KS yang baru ini tentunya Disdikbud Sultra sangat mengharapkan agar kinerjanya semakin ditingkatkan
Kami harap kepada kepala sekolah yang sudah dilantik oleh Wakil Gubernur Sultra agar bekerja lebih maksimal lagi dan meningkatkan etos kerja serta lebih meningkatkan prestasi demi terwujudnya dunia pendidikan yang kita harapkan bersama, “Tutup Sekdis Dinas Dikbud Sultra.
Reporter : Sultang