Lpk | Nasional –
Pertanyaan
Sebetulnya permasalahan ini menyangkut kakak saya yang berutang kepada bank sebesar Rp15 juta selama 2 tahun. Bank tersebut menggunakan jasa penagih utang (debt collector) untuk menagih dan kami sudah berusaha melaksanakan kewajiban yaitu membayar utang, akhir Maret 2011 sebesar Rp10 juta. Karena kondisi keuangan sedang sulit, kami minta tempo dan hanya diberi waktu tangguh hingga 11 April 2011. Penagih utang tersebut pernah mengancam akan melakukan penyitaan apabila kami tidak melunasi utang tersebut sesuai dengan tanggal yang ditetapkan. Pertanyaan kami, bagaimana kami menghadapi penagih utang tersebut? Terima kasih atas perhatiannya.
Intisari Jawaban
Jasa penagih utang (debt collector) tidak bisa begitu saja menyita harta benda milik debitur. Sebab pada prinsipnya, penyitaan barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan.
Jika debt collector tetap menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur dan keluarga secara melawan hukum, maka Anda dapat melaporkan debt collector ke polisi. Perbuatan debt collector ini dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang pencurian atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP.
Rescheduling Utang
Kakak Anda selaku debitur secara hukum harus bertanggung jawab untuk melunasi utangnya. Dalam hal ini, Anda telah melakukan langkah yang benar dengan membicarakannya dengan pihak bank sehingga dapat dilakukan rescheduling (penjadwalan ulang) terhadap pembayaran utang bank tersebut.
Aktivis Pengiat perlindungan konsumen Edy berpendapat bahwa debitur yang beriktikad baik dapat mendiskusikan kembali dengan pihak bank (dalam hal ini debt collector) mengenai pelunasan utang tersebut (minta waktu lagi). Biasanya, debt collector masih membuka kemungkinan untuk negosiasi karena mereka sendiri memperoleh bagian dari tagihan tersebut.
Kecuali, jika debitur memang sudah tidak mampu membayar, maka penyelesaian utang hanya dapat diselesaikan melalui proses di pengadilan.
Debt Collector Mengancam Menyita Barang Debitur, Bolehkah?
Mengenai debt collector yang mengancam akan melakukan penyitaan, Anda sebaiknya tidak gentar dengan ancaman seperti itu. Hal ini mengingat debt collector yang mendapat kuasa dari kreditur untuk menagih utang tidak boleh menyita paksa barang-barang milik debitur. Sebab, pada prinsipnya, penyitaan barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan, sebagaimana diterangkan oleh Alexander Lay, advokat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi, dalam artikel Debt Collector Menyita Barang Milik Debitur.
Tapi, bagaimana jika debt collector tersebut tetap menyita atau mengambil paksa barang-barang milik debitur dan keluarga secara melawan hukum?
Pada dasarnya, perbuatan debt collector yang menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka yang bersangkutan bisa dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Terhadap dugaan tindak pidana tersebut, Anda dapat melaporkannya ke Kepolisian. Selengkapnya mengenai cara melaporkan tindak pidana ke kepolisian dapat kamu simak dalam Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.
Di sisi lain, Munir Fuady dalam buku Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer (hal. 58-61) menerangkan bahwa perbuatan pemilikan secara tidak sah atas milik orang lain (conversion/conversie/wederrechtliche verwendung) merupakan perbuatan melawan hukum, jika memenuhi unsur:
Adanya tindakan oleh pelaku;
Adanya maksud (keinginan);
Menguasai/memiliki barang pihak lain;
Pihak korban adalah pihak yang berwenang menguasai barang tersebut;
Adanya hubungan sebab akibat;
Tidak dengan persetujuan korban.
Bentuk intervensi dari pemilikan secara tidak sah atas milik orang lain, di antaranya yaitu pengambilalihan kepemilikan atas barang milik orang lain, tidak mau mengembalikan barang orang lain, memindahkan barang orang lain ke tempat lain, memberikan barang orang lain kepada pihak ketiga, memakai secara tidak berhak barang milik orang lain, dan merusak atau mengubah barang milik orang lain (hal. 59).
Lebih lanjut, Munir berpendapat, dalam hal suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana dan perbuatan melawan hukum, maka kedua macam sanksi dapat dijatuhkan secara berbarengan. Artinya, pihak korban dapat menerima ganti rugi perdata (dengan dasar gugatan perdata), tetapi juga pada waktu yang bersamaan (dengan proses pidana) pelaku dapat dijatuhkan sanksi pidana sekaligus (hal. 21).
Dengan demikian, atas kerugian yang Anda alami akibat perbuatan debt collector yang menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum, Anda bisa juga mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum.
Lain halnya jika barang-barang milik debitur tersebut telah diletakkan jaminan fidusia sebelumnya, mengenai cara melakukan eksekusi jaminan fidusia, Anda bisa membacanya dalam Cara Eksekusi Jaminan Fidusia Jika Debitur Wanprestasi.
Etika Penagihan oleh Debt Collector
Kami kurang mendapatkan informasi apakah utang Anda kepada bank ini adalah utang dari kartu kredit atau bukan. Namun, dalam hal utang tersebut berasal dari kartu kredit, maka debt collector harus mematuhi etika penagihan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan perubahannya, sebagai berikut:
Dalam melakukan penagihan, debt collector menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan penerbit kartu kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
Penagihan dilarang dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan pemegang kartu kredit;
Penagihan tidak dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain pemegang kartu kredit;
Jika penagihan dilakukan menggunakan sarana komunikasi, dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit;
Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat pemegang kartu Kredit; dan
Penagihan di luar tempat dan/atau waktu tersebut di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan pemegang kartu kredit terlebih dahulu.
Patut diperhatikan penagihan kartu kredit menggunakan jasa debt collector hanya dapat dilakukan jika kualitas tagihan kartu kredit telah termasuk dalam kualitas macet (kredit macet) berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit.
Tak hanya itu, kerjasama antara penerbit kartu kredit dan debt collector wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian bagi bank umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu sebagaimana yang telah diubah oleh Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, kemudian diubah lagi oleh Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu serta Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/51/DKSP Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, dan terakhir diubah oleh Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/33/DKSP Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.