Lpk | Tulungagung – Pemerintah Desa winong, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Kembali menyalurkan Bantuan langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2024. Yang dilaksanakan diruang pendopo Balai Desa winong. Selasa (02/07/2024) sekira pukul 08.00, WIB.

Kegiatan penyaluran bantuan langsuñg Tunai ( BLT) Dana Desa dihadiri, Kepala Desa winong, Suteja, BPD desa winong, pendamping Desa winong, LPMD, Bhabinkamtibmas dan babisa desa winong serta segenap Perangkat Desa winong.

Sebanyak 15 KPM penerima bantuan langsung Tunai Dana Desa, penyaluran Alokasi bulan Juli, Agustus dàn september yang masing – masing menerima berjumlah Rp.900.000,( sembilan ratus ribu rupiah), dan perbulan berjumlah Rp 300.000, selama tiga bulan.

Kepala Desa Winong Suteja . Pada saat di wawancarai awak media Tabloiďlpk Nusantara News diruang kerjanya mengatakan, dengan sudah tersalurnya BLT DD ini semoga bisa membantu masyarakat yang benar benar membutuhkan, Guna untuk kebutuhan sehari hari, serta bisa memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik mungkin untuk pemenuhan kebutuhan makan sehari-hari. Terimakasih Kami sampaikan kepada semua anggota yang terlibat pada kegiatan ini dan semoga apa yang kita salurkan pada hari ini benar benar berguna bagi penerima KPM, tepat sasaran,bermanfaat, dipergunakan sebaik mungkin sesuai kondisi yang ada,”tutur
Suteja.

Masih lanjutnya, Dikarenakan masih banyak yang tanya “kenapa saya tidak pernah dapat BLT” kita harus bersyukur bahwa kita masih bisa bekerja mencari nafkah untuk mencukupi kehidupan kita. Masih banyak saudara saudara kita yang kurang seberuntung jika memang anda masuk pada kriteria ,mungkin kuota yang ada pada saat ini tidak mencukupi sehingga di pilih yang paling dan lebih membutuhkan, dan kita harus terus bersyukur apapun nasib yang harus kita jalani. Semoga dengan adanya BLT DĎ ini dapat membantu mencukupi kebutuhan penerima dan telah tersampaikan ke sasaran ,” pungkasnya.

Adapun kriteria penerima BLT-DD tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata.
Mengalami kehilangan mata pencaharian,
Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel.
Tidak mendapatkan bantuan sosial program keluarga harapan, dan Bantuan Pemerintah Lainnya, dan Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, atau penyandang disabilitas.

Reporter : Mujiono

 

Loading

76 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *