Lpk| Jombang – Sebuah lahan yang berisikan bangunan gudang, dibelakang rumah diduga juga menjadi tempat pengolahan limbah cair jenis kimia yg berbahaya dan beracun (B3) untuk dijadikan prodak kemasan. (emas) Gudang tersebut berada di Dusun Sumbentoro, Desa Sumbermuyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Rabu (28/4/2021).

Berdasarkan data serta informasi yang dihimpun awak media dari warga setempat gudang pengolahan limbah kimia jenis cair (B3) tersebut, sudah berjalan selama kurang lebih 10 tahun dan diduga belum kantongi ijin. Limbah kimia jenis cair B3 yang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab itu berbentuk cairan kimia yang dapat menyebabkan kerusakan ekosistem lingkungan sekitar gudang.

Sementara itu, Nur Kholik pemilik gudang tersebut saat di konfirmasi mengakui, bahwa usaha pengolahan limbah B3 milik nya tersebut dan sudah berjalan selama 10 tahun.

“Iya mas saya mengelola ini sudah lama sekitar 10 tahunan dan dapat bahan bakunya dari pak mustofa orang kertosono nganjuk” ujarnya.

Saat disinggung terkait perijinan pengolahan limbah B3 dan ijin lainnya seperti Siup, Amdal ia mengatakan. “Iya mas gak ada dokumen perijinannya,” kata, Nur Kholik.

Nur kholik berusaha melakukan penyuapan kata damai, terhadap beberapa awak media yang datang namun dengan tegas beberapa awak media menolak.

Bahkan nur kholik berusaha mendatangi kantor redaksi, salah satu media untuk tidak dipublikasikan terkait pengolahan limbah yang di duga B3 tersebut, namun mereka tidak ditemui oleh pimpinan redaksinya, melalui pesan singkat pimpinan redaksi perintahkan anggotanya untuk koordinasi sama pihak polres jombang.

Reporter : Teguh-Yanti-Leo

Loading

524 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *